SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Penumpang Kerta Api Tujuan Muara Enim-Kertapati, Muara Enim-Lubuk Linggau, apabila belum melengkapi vaksin booster. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT -PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat boarding.
Kepala Stasiun Muara Enim Sukarman, menjelaskan menyebutkan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak 17 Juli 2020 kemarin.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” terang Sukarman kepada awak media, Kamis (21/7).
BACA JUGA:Dukung Semangat Belajar, PIKKA Gelontorkan Beasiswa
Pihaknya, juga mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga vaksin booster sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Saat ini KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Dirinya mengatakan dengan tegas apabila pelanggan tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiket.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, kata dia, yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. “Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,” katanya.
BACA JUGA:Tergiur Gaji Hingga Rp18 juta, Pencaker Antusias Daftar Magang ke Jepang
Selanjutnya, sambung Sukarman, bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dengan tujuan memperlancar proses pemeriksaan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujarnya.
Pelanggan diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di kereta api dan saat berada distasiun. Terdapat kriteria masker yang di anjurkan KAI, yaitu masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang diharapkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.
Tidak hanya memfasilitasi vaksinasi Covid-19, Staisun Kereta Api Muara Enim juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu sehingga memudahkan pelanggan yang belum divaksin booster dan bisa memenuhi persyaratan perjalanan.
BACA JUGA:Presiden Timor Leste dan Kepala BNPT Diskusikan Soal Teroris
KAI yakin bahwa adanya kebijakan ini tidak akan menurunkan minat masyarakat untuk melakukan mobilitas dengan KA. “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” jelasnya.