Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda Bustami juga menambahkan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Dia (Bustami) mengatakan diduga komplotan pelaku pencurian kabel Sutet tersebut tak hanya 3 orang saja.
"Kemungkinan masih ada pelaku lain. Saat ini masih kita dalami. Untuk ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana," ucap Bustami. (lee)