SUMEKS.CO, PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu dari dua pelaku kasus pencurian sepeda motor di Jl A Yani, Lr Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (18/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka Rendi Saputra (31), warga Jl Panca Usaha, Lr Wakap 3, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diamankan di rumahnya, Selasa (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pencurian ini berawal dari korban Tigor Velentino (21), warga Dusun I, Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Sumsel ini menginap di rumah temannya Robi dan memarkirkan motor di kost Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditinggalkan tidur.
"Saat bangun dari tidur, korban hendak menggunakan motor Honda Scoopy warna merah sudah hilang," kata Tri Wahyudi saat menanyakan kepada korban diruang kerjanya, Rabu (20/7).
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia menambahkan, laporan dari korban anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan anggota kita sedang memeriksa pelaku lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan," ujar Tri Wahyudi.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sementara, tersangka Rendi Saputra mengakui perbuatannya. "Ya pak, saya mencuri bersama DN teman saya, motor itu kemudian kami jual, namun belum sempat uangnya dibagi saya keburu ditangkap polisi," tuturnya. (dey)