Kalapas Sekayu Terima Penghargaan Peringkat 1 dari BPSDM Kemenkumham RI

Rabu 20-07-2022,12:08 WIB
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama menerima piagam penghargaan dengan predikat peringkat satu dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham RI, Selasa (19/7/2022). 

Piagam penghargaan tersebut diberikan karena Kalapas Sekayu telah berhasil mengikuti dengan baik selama Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan LXX berlangsung. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemenkumham RI itu telah berlangsung sejak 31 Maret 2022 dan berakhir pada 19 Juli 2022.

Di mana kegiatan pelatihan dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan aplikasi Zoom dan e-Learning Kemenkumham. Kemudian, di penghujung jadwal pelatihan, yakni tanggal 15-19 Juli 2022 dilakukan pembelajaran (On Campuss II) yang dilaksanakan secara tatap muka/klasikal.

Ronald Heru Praptama mengatakan, pelatihan ini menjadi kesempatan kepada para pimpinan unit kerja untuk mengembangkan kompetensi, dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan administrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kompetensi jabatan.

“Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Adminisrator merupakan kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja, untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas. Hal itu merupakan kemampuan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai dengan standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan,” ujar Ronald Heru Praptama.

Dalam kesempatan tersebut, Ronald Heru Praptama pun tak lupa untuk mengucapkan rasa syukur karena telah selesai mengikuti seluruh rangkaian pelatihan serta mendapatkan predikat satu. 

Dirinya pun juga berharap nantinya mampu menjadi sosok ASN yang selain memiliki kepemimpinan manajemen kinerja juga menciptakan birokrasi yang berdaya saing dan mampu menggerakkan sebuah organisasi terutama di Lapas Sekayu.(ril)

Kategori :