Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Baru Mark Up Pengadaan Pakaian Olahraga

Selasa 19-07-2022,17:37 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021, Selasa (19/7). 

Dua tersangka yakni BK selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) dan DMS selaku pihak swasta. 

"Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dan Kasi Pidana Khusus Arsyad. 

Dijelaskan Roy, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up alias penggelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut Dinas Kesehatan Prabumulih 2021. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga, Kejari Prabumulih Kantongi Identitas Tersangka

Nilai dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1.016.000.000 yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah. 

"Bahwa pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Jo pasal 55 KUHP," terangnya.

Dalam kesempatan itu pula, Roy menegskan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus tersebut.(chy)

 

Kategori :