Jadi Kurir 240 Butir Pil Ekstasi, IRT Ditangkap Polisi

Selasa 19-07-2022,16:32 WIB
Reporter : Edward Desmamora
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Dian Larasati (47) ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan undercover buy.

Tersangka Dian termasuk satu dari ke 17 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama kurun waktu awal hingga pertengahan Juli 2022 ini oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 240 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Kota Lubuklinggau Ringkus Jaka

"Saya baru sekali disuruh mengantar. Kalau barang itu titipan dari H. Janji dia, setelah barang sampai baru dikasih upah," ujar tersangka Dian saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7) siang.

Tersangka Dian mengaku dirinya tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh H yang merupakan tetanggannya di kawasan Sekojo, Kalidoni, Palembang.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK MH mengatakan awalnya dengan cara undercover buy memesan sebanyak 250 butir.

BACA JUGA:Mun DJ Diringkus Polisi, Edarkan Narkoba di Hajatan Warga

“Ternyata ibu ini menyanggupi 240 butir, saat transaksi di kawasan Pakjo," kata Kombes Heru Agung Nugroho.

Dia menjelaskan, dibanding pengungkapan pada bulan Juni, untuk ungkap kasus narkoba Juli ini mengalami kenaikan sebanyak tiga kasus dari yang sebelumnya hanya 10 Laporan Polisi.

"Perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Jika tidak ada pemesanan mungkin suply barang haram narkoba ini tidak akan bertambah banyak seperti saat ini," tutup Heru yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ini.(dho)

Kategori :