5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37;
1. Buka laman www.prakerja.go.id, bisa di handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja biasanya hanya berlangsung dalam beberapa hari. Agar calon peserta tidak ketinggalan, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Jika ingin mengetahu informasi lebih lengkap mengenai Kartu Prakerja dan pendaftaran dapat mengunjungi website laman www.prakerja.go.id. (ril/wi2k)