Ferdy Sambo Terima Keputusan Kapolri Terhadap Penonaktifan Jabatannya

Selasa 19-07-2022,08:55 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, JAKARTA - Jabatan Kadiv Propam Polri yang diemban Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sambo menyatakan menerimanya dengan lapang dada.

“Apapun yang telah diputuskan oleh bapak Kapolri, Irjen Ferdy Sambo sangat menghormati dan menerima,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (19/7).

Arman mengatakan, Sambo akan patuh terhadap keputusan pimpinan. Dia menilai keputusan tersebut yang terbaik untuk saat ini. “Itu keputusan yang terbaik dan bijaksana,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal ini menyusul tengah berjalannya proses penyelidikan kasus baku tembak ajudan Sambo.

“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada pak Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan terjaga objektivitasnya, transparansi, dan akuntabel. Sehingga, kasus akan terungkap seluruhnya.

“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” jelas Sigit. (jawapos.com/dom)

 

Kategori :