SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Berdalih ditinggal istri kabur bersama laki-laki lain. Aksi bejat, seorang ayah kandung yang menggauli darah dagingnya kembali terjadi. Kali ini, dilakukan Suwandi (34), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang tega menggauli anak semata wayangnya berinisial Melati (12).
Parahnya lagi perbuatan itu dilakukan sejak bulan Mei 2021 sampai tanggal 3 Juli 2022 bertempat di dalam rumahnya dengan leluasa pelaku menggauli anak kandungnya sebanyak 10 kali dengan dibawah ancaman sehingga korban hanya bisa pasrah menuruti kemauan sang ayah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, mengatakan kejadian tersebut berawal dari tahun lalu 2021, tersangka ditinggal pergi oleh istrinya dengan pria lain.
BACA JUGA:Test Urine Positif, Lima Pelaku Balap Liar Diamankan
Setelah itu, kata dia, praktis dirumah tersangka hanya tinggal berdua dengan korban anaknya semata wayang. Karena telah lama ditinggal istrinya, tersangka yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh (Nyadap) karet, merasa kesepian terutama untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara sering menonton film dewasa melalui handphone.
Akibat sering menonton film dewasa akhirnya terlintaslah pikiran bejat tersangka untuk menggauli anaknya setelah sekitar lima bulan ditinggal istrinya. Pada bulan Mei 2021 sampai tanggal 3 Juli 2022 bertempat di dalam rumahnya.
“Setiap menggauli anaknya pelaku mengancam. Dari pengakuan tersangka sudah 10 kali tapi kita tunggu hasil visum dari ahlinya. Karena masih dibawah umur pasti akan terlihat selaputnya rusak,” kata Aris pada saat jumpa pers di Mapolres Muara Enim, Senin (18/7).
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Aris, berawal korban bercerita kepada temannya. Lantas oleh temannya tersebut diberitahukan apa yang dialami korban kepada ayahnya.
BACA JUGA:Kejar Target Capaian Vaksinasi BIAN, Mulai Sweeping Sekolah
Mendengar informasi tersebut, kata dia, ayah temannya memberitahukan informasi tersebut ke paman korban. Mendapat informasi itu, paman korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim. Usai mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Anak Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun. “Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya dihukum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku cabul,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Suwandi, bahwa dirinya khilaf gara-gara sering menonton film dewasa dan karena sudah lama ditinggal istri. Setiap melakukan perbuatannya ia selalu mengancam anaknya untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.
Ketika ditanya awak media mengapa tidak 'Jajan' saja. Pelaku mengaku karena tidak punya uang. Sebab dari penghasilannya menyadap karet hanya mencukupi untuk makan sehari-hari saja. “Saya menyesal, Saya benar-benar Khilaf,” kilahnya.(ozi)