Kompolnas Minta Wartawan yang Diintimidasi Lapor ke Pihak Berwajib

Jumat 15-07-2022,10:58 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, JAKARTA - Intimidasi yang dilakukan tiga orang tak dikenal (OTK) mengintimidasi dua wartawan nasional saat meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, disesalkan Kompolnas. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan tindakan tiga OTK yang mengintimidasi dua wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan yang meliput perkembangan kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diintimidasi sejumlah orang berambut cepak, berkaus hitam, dan berperawakan tegap. Tiga OTK itu diduga menghapus foto dan video hasil wawancara kedua wartawan tersebut dengan narasumber terkait perkembangan kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Kami menyesalkan tindakan orang-orang yang menghalang-halangidan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (15/7). Poengky menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi. "UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi kerja pers," ujar Poengky. 

Poengky mendorong kedua wartawan itu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. "Agar orang-orang yang diduga sebagai para pelaku dapat diproses hukum," pungkas Poengky. (cr3/dom/jpnn)

 

Kategori :