SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti 500 gram sabu-sabu dan 450 butir pill ekstasi warna hijau merek Coca-Cola di halaman Mapolrestabes Palembang, Kamis (14/7).
Pemusnahan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Tim Labfor Polda Sumsel, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan menggunakan blender atau penggiling makanan dan minuman.
Barang bukti sabu itu kepunyaan tersangka Tanto ditangkap di kawasan Sukabangun Palembang, pemiliknya 500 gram sabu-sabu. Sedangkan 450 buti ineks milik tersangka Iwank yang diringkus kawasan Talang Semut Palembang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap anggotanya.
"Satu kasus kita ungkap di daerah Benteng Kuto Besak (BKB) dengan menangkap satu pelaku dan satu kasus lagi di daerah Boombaru dengan satu pelaku juga kita amankan," ujar Mario Ivanry.
Dilanjutkannya, kedua status para tersangka yakni kurir (sabu) dan pengedar (pil ekstasi). Sedangkan jaringan terpantau antarprovinsi di kawasan Pekanbaru.
"Jadi dari keterangan mereka, barang mau diedarkan ke Palembang. Mereka bawa barang diambil dari Pekanbaru dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang," tukasnya. (dey)