SUMEKS.CO, EMPATLAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan dua tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas Bantaeng (Satoimo) pada Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015.
Dua tersangka tersebut, mantan Kepala BP2KP berinisial FM juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EM.
Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi menjelaskan, perkara ini menindakalanjuti kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas jilid 2.
Sebelumnya sudah ada satu tersangka dan sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Yakni MR sebagai pihak ketiga dan sudah divonis 9 tahun.
BACA JUGA:10 Rumah di Empat Lawang di Lalap Api, Tiga Ludes
"Cuman yang pertama itu (MR, red) terdakwa, tidak mau Dia hanya sendirian. Karena kasus korupsi tidak hanya sendirian. Terdakwa menghendaki jangan tebang pilih," ujar Sigit.
Kejari Empat Lawang melakukan pengembangan dan ada dua orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan sudah ditetapkan tersangka.
"Kedua tersangka ini, mulai hari ini ditetapkan tersangka dan dititpkan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Mereka kooperatif dan akan menjadi pertimbangan saat di persidangan nanti," kata Sigit.
BACA JUGA:PUPR Empat Lawang Usulkan Perbaikan Jembatan Gantung Tanjung Raman di APBD Perubahan
Mengenai kerugian negara, dari hasil audit BPKP menyatakan auditnya loss. Artinya negara dirugikan sekitar Rp1,8 Milyar.
"Dari hasil persidangan Tipikor ternyata yang diadakan itu harusnya bibit bukan umbinya. Tapi oleh terpidana dan tersangka ini diadakan umbinya. Karena beda bibit dan umbinya itu," tukasnya. (eno)