Kabupaten OKI Masih Belajar Tatap Muka Terbatas

Rabu 13-07-2022,16:24 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tahun ajaran baru sekolah yang dimulai Kamis (14/7), masih menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. 

Kepala Disdik OKI M Amin SPd melalui Kasi Kurikulum SMP,  Drs Marlian MM mengatakan, untuk siswa-siswi sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten OKI tahun ajaran baru sekolah 2022/2023 menerapkan sekolah tatap muka terbatas. Tetapi setiap sekolah diperbolehkan melonggarkan dalam pembelajaran. 

"Kalau secara resmi belajar di sekolah-sekolah secara tatap muka 100 persen belum, tetapi belajar tatap muka terbatas. Dimana semua siswa-siswi belajar di dalam kelas dengan tetap protokol kesehatan ketat," ujar Marlian, kepada Sumeks. Co, Rabu (13/7). 

Selain itu, dikatakannya, untuk jam pelajaran masih belum penuh seperti belum pandemi Covid-19. Namun semua siswa-siswi sudah belajar tatap muka di sekolah masing-masing dari Senin hingga Sabtu. 

BACA JUGA: Dinkes OKI Giatkan Kembali Layanan Vaksinasi Covid-19

Lanjut dia, adapun alasan belum menerapkan sekolah tatap muka 100 persen yakni seperti dahulu sebelum pandemi Covid-19, karena dikhawatirkan lengah dan Covid-19 merebak di lingkungan sekolah. 

Maka oleh karena, kata dia, tetap melihat perkembang situasi Covid-19. "Alhamdulillah sampai saat ini anak-anak atau siswa-siswi telah belajar tatap muka meskipun terbatas. Tapi sekiranya aman, maka sekolah memberlakukan belajar tatap muka 100 persen," bebernya. 

Dia menambahkan, untuk Kamis besok merupakan hari pertama sekolah tahun ajaran baru 2022/2023 sekaligus usai libur Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah selama dua minggu lebih.  

BACA JUGA:OKI Belum Sosialisasi PeduliLindungi untuk Beli Migor

"Besok juga bagi siswa-siswi baru merupakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yakni selama tiga hari. Diimbau pihak sekolah tidak ada kekerasan hanya perkenalan sekolah dan kegiatan yang mendidik," pungkasnya. (nis) 

Kategori :