Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi

Rabu 13-07-2022,15:23 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG- Jaksa Kejagung RI memaggil mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan suap infrastruktur proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi AKBP Dalizon, Rabu (13/7).

Selain Arif Hidayat Ritonga, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejagung RI turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni tim penyidik Polda Sumsel bernama Robi serta dua PNS Polda Sumsel bernama Edyan Reza Saputra dan Ridwan Sabidin.

Di persidangan, saksi Arif Hidayat Ritonga yang saat perkara ini selain menjadi Kapolres OKU juga ditunjuk sebagai Kabag Wasidik Polda Sumsel, yang menyampaikan bahwa tidak ada notulen gelar perkara sebelum penyidikan perkara ini dihentikan.

"Biasanya notulen itu ada kami dapatkan, jika ada gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan, tapi saat kami periksa notulen untuk Laporan Informasi (LI) 68 dan 94 itu tidak ada," ungkap Arif Hidayat.

Sebagai penyidik senior di Polda Sumsel, saksi Arif Hidayat juga menerangkan penghentian penyidikan itu telah berdasarkan telegram Bareskrim Mabes Polri, bahwasanya bisa dihentikan apabila ditemukan kelebihan bayar sebagai kerugian negara yang telah telah dikembalikan.

Sementara dari keterangan saksi Robi sebagai Panit II Unit V di bawah pimpinan terdakwa AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel, mengaku adanya LI tersebut berdasarkan laporan masyarakat Kabupaten Muba tahun 2019.

Keterangan saksi Robi kembali dibantah oleh terdakwa Dalizon bahwa, seluruh LI tersebut bukan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), melainkan Dumas yang dibuat sendiri oleh penyelidik Polda Sumsel yang telah disetting seolah-olah ada laporan masyarakat.

Sedangkan, dari keterangan saksi lainnya Edyan Reza sebagai PNS Polri, menerangkan perihal adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama terdakwa Dalizon, untuk dilaporkan kepada KPK RI.

"Namun kami lupa, rincian LHKPN Dalizon baik saat menjawab sebagai Kasubdit hingga menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat itu, hanya melapor dan mengirimkan berkas saja ke KPK," ungkap saksi Edyan Reza.

Jaksa Kejagung RI berencana akan menghadirkan sebanyak lim orang saksi, yang bakal dihadirkan pada sidang yang digelar Rabu pekan depan.

Usai sidang, baik tim jaksa Kejagung RI maupun penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon memilih bungkam, tidak ingin diwawancarai oleh awak media.

Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dalizon sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (fdl)

Kategori :