SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua saksi meringankan dihadirkan dalam sidang kasus penerima suap 15 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (13/7).
Dua orang itu diketahui bernama Muhadi, ketua RT kediaman salah satu terdakwa Faizal Anwar, serta bernama Effendi sopir carteran terdakwa Tjik Melan, dan Wiliam Husin.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, saksi Muhadi menerangkan bahwa selama dia menjabat sebagai ketua RT, rumah kediaman Faizal Anwar hanya dihuni anak dan istri, tidak ada pembantu ataupun sopir serta kerabat lainnya.
"Tidak juga ada sopir ataupun satpam yang menjaga, jadi jika ada memasukkan surat untuk Pak Anwar pasti selalu saya selipkan di bawah pintu," kata saksi Muhadi.
Keterangan saksi tersebut, berbeda dengan kesaksian mantan terpidana Elvin MZ Muchtar yang menyebutkan bahwa fee yang diterima untuk terdakwa Faizal Anwar diberikan melalui seseorang yang diduga asisten rumah tangga terdakwa Faizal Anwar.
Sementara, keterangan saksi Effendi banyak menerangkan perihal adanya perjalanan dinas ke Lampung oleh dua terdakwa yakni Tjik Melan serta William Husin, yang kala itu saksi sebagai sopir cateran freelance.
Tidak banyak yang ditanyakan kepada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini.
Tomi Alva Edison SH MM, penasihat hukum terdakwa Tjik Melan menyampaikan, dihadirkannya saksi sopir carteran tersebut guna menerangkan adanya perjalanan dinas ke luar kota.
"Yang mana, pada keterangan saksi lainnya menyebut saat itu klien kami bertemu dan diberikan jatah uang, padahal waktu itu klien kami sedang dalam perjalanan dinas keluar kota," ungkap pria yang akrab disapa Tomi ini diwawancarai usai sidang.
Untuk selanjutnya, masih kata Tomi, akan mendengarkan keterangan para terdakwa secara langsung di ruang sidang, yang akan digelar pada sidang Rabu pekan depan.
Adapun nama 15 terdakwa lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Ke-15 terdakwa mntan anggota DPRD Muara Enim, didakwa oleh jaksa KPK RI dengan dakwaan penerimaa suap fee 16 proyek PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, disinyalir para terdakwa menerima jatah fee dengan besaran masing-masing Rp200 juta hingga Rp350 juta.
15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersandung perkara lanjutan dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, yang mana dalam perkara ini turut menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, serta 10 mantan anggota DPRD lainnya, yang saat ini telah menjalani hukuman pidana. (fdl)