SUMEKS.CO – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional mulai diberlakukan di Sumsel sejak tanggal 12 Juli 2022 .
U ntuk proses kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB -nya habis (lima tahun), serta mutasi masuk. “Mulai hari ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, tiga yang baru atau kendaraan yang sudah wajib ganti plat,” kata Dirlantas Polda Sumsel K o mbes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro, dalam keterangan resminya Selasa (12/7). BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pria yang Todong Karyawan PT PNM Palembang Sedangkan untuk kendaraan roda empat baru akan diberlakukan bulan Agusutus 2022 mendatang. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. BACA JUGA:Wawako Ancam Cabut Izin Retail Jika Terbukti Ini Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT. J uga, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum. Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), yang berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih. BACA JUGA:Suami di Empat Lawang Dibunuh dan Dikubur, Korban Sempat Tembak Kepala Istri H al ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam. “Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya. “Dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname materiel TNKB roda empat lebih warna dasar hitam,” jelasnya. BACA JUGA:Petani Milenial OKI Ubah Sabut Kelapa Jadi Pupuk Organik, Hasilkan Pundi Rupiah Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya. Sedang untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB-nya bisa datang langsung ke Ditlantas polda Sumsel dengan membayar PNBP. “Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,” tutupnya. (dho)Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel
Selasa 12-07-2022,19:59 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,18:39 WIB
Polda Sumsel Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Kejahatan Anak, Ingatkan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Senin 02-03-2026,17:57 WIB
Polda Sumsel Jadi Lokasi Riset Nasional Puslitbang Polri Bahas Tipikor dan MBG
Minggu 01-03-2026,07:17 WIB
Kapolda dan Gubernur Sumsel Launching Program Belida di Ogan Ilir, Dukung Gerakan Indonesia Asri Presiden
Sabtu 28-02-2026,20:36 WIB
Safari Ramadan di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Perkuat Pengamanan Wilayah
Jumat 27-02-2026,22:23 WIB
Buka Bareng Media, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ajak Pers Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Nasional
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,04:19 WIB
2 Smartphone Kembar Vivo V60 Lite 5G & iQOO Z10R 5G Bahkan Identik Pada Banyak Aspek, Kamu Pilih Mana?
Rabu 04-03-2026,13:51 WIB
BYD Seal 07 EV Resmi Muncul, Sedan Listrik Baru dengan Jarak Tempuh 705 Km Dilengkapi Teknologi LiDAR
Rabu 04-03-2026,05:56 WIB
iPhone 17e Sudah Rilis ‘Sayang Sungguh Sayang’ Kembali Pakai Notch, Bukan Dynamic Island
Rabu 04-03-2026,06:51 WIB
Keamanan Siber Jadi Fokus, Kemenkum Babel Tingkatkan Pengelolaan SPBE
Terkini
Rabu 04-03-2026,22:39 WIB
Ranperda Reklame Pangkalpinang Dibahas, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi
Rabu 04-03-2026,22:30 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Belitung Timur
Rabu 04-03-2026,22:16 WIB
Perencanaan Pengadaan 2026 Dibahas, Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Evaluasi di Medan
Rabu 04-03-2026,21:10 WIB
Ketika Marja Kami Dibunuh: Renungan Seorang Syiah Indonesia
Rabu 04-03-2026,20:56 WIB