SUMEKS.CO – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional mulai diberlakukan di Sumsel sejak tanggal 12 Juli 2022 .
U ntuk proses kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB -nya habis (lima tahun), serta mutasi masuk. “Mulai hari ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, tiga yang baru atau kendaraan yang sudah wajib ganti plat,” kata Dirlantas Polda Sumsel K o mbes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro, dalam keterangan resminya Selasa (12/7). BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pria yang Todong Karyawan PT PNM Palembang Sedangkan untuk kendaraan roda empat baru akan diberlakukan bulan Agusutus 2022 mendatang. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. BACA JUGA:Wawako Ancam Cabut Izin Retail Jika Terbukti Ini Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT. J uga, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum. Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), yang berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih. BACA JUGA:Suami di Empat Lawang Dibunuh dan Dikubur, Korban Sempat Tembak Kepala Istri H al ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam. “Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya. “Dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname materiel TNKB roda empat lebih warna dasar hitam,” jelasnya. BACA JUGA:Petani Milenial OKI Ubah Sabut Kelapa Jadi Pupuk Organik, Hasilkan Pundi Rupiah Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya. Sedang untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB-nya bisa datang langsung ke Ditlantas polda Sumsel dengan membayar PNBP. “Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,” tutupnya. (dho)Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel
Selasa 12-07-2022,19:59 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 05-08-2026,10:29 WIB
Kapolda Sumsel: Raih WBK Bukan Akhir Perjuangan, Pelayanan Publik Harus Terus Ditingkatkan
Selasa 04-08-2026,19:26 WIB
Bergerak! Kapolres OKU Selatan Turun Langsung Edukasi Warga Cegah Karhutla Sebelum Titik Api Muncul
Selasa 04-08-2026,16:03 WIB
Bid Propam Polda Sumsel dan BKPRMI, Matangkan Persiapan Penyaluran Bantuan Buku TK/TPA
Selasa 04-08-2026,15:28 WIB
BIKIN HARU, Kapolres OKI Serahkan Kursi Roda kepada Tokoh Masyarakat, Wujud Nyata Polri Presisi Humanis
Selasa 04-08-2026,15:02 WIB
Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala PJU, Wujudkan SDM Polri Presisi yang Prima
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,13:19 WIB
Berapa Lama Pohon Alpukat akan Berbuah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kamis 06-08-2026,16:51 WIB
Eks Kepala Bappeda Palembang Ikut Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan
Kamis 06-08-2026,09:06 WIB
Honda Stylo 160 Tampil Stylish untuk Anak Muda, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya
Kamis 06-08-2026,07:44 WIB
Kiara Mura Lolos ke Top 31 D'Academy 8 2026, Dipuji Dewi Perssik Raih Dukungan Gubernur Sumsel Herman Deru
Kamis 06-08-2026,09:19 WIB
Harga Pertamax Hari Ini 6 Agustus 2026 di Sumsel Masih Berlaku, Cek Tarif Terbaru di SPBU Pertamina
Terkini
Jumat 07-08-2026,06:28 WIB
Trump-Netanyahu Beda Pendapat Soal Gaza
Jumat 07-08-2026,06:00 WIB
Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Lewat Drama Adu Penalti, ini Hasilnya
Jumat 07-08-2026,05:07 WIB
Monitor Gaming China Ini Hitamnya Tidak Berkabut, TCL 25G64 Andalan Editor Pemula Sampai Semi Profesional
Jumat 07-08-2026,04:09 WIB
Serba Segar New Daihatsu Sigra di Ajang GIIAS 2026, Tampilan Lebih Sporty & Modern
Jumat 07-08-2026,00:16 WIB