SUMEKS.CO – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional mulai diberlakukan di Sumsel sejak tanggal 12 Juli 2022 .
U ntuk proses kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB -nya habis (lima tahun), serta mutasi masuk. “Mulai hari ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, tiga yang baru atau kendaraan yang sudah wajib ganti plat,” kata Dirlantas Polda Sumsel K o mbes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro, dalam keterangan resminya Selasa (12/7). BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pria yang Todong Karyawan PT PNM Palembang Sedangkan untuk kendaraan roda empat baru akan diberlakukan bulan Agusutus 2022 mendatang. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. BACA JUGA:Wawako Ancam Cabut Izin Retail Jika Terbukti Ini Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT. J uga, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum. Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), yang berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih. BACA JUGA:Suami di Empat Lawang Dibunuh dan Dikubur, Korban Sempat Tembak Kepala Istri H al ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam. “Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya. “Dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname materiel TNKB roda empat lebih warna dasar hitam,” jelasnya. BACA JUGA:Petani Milenial OKI Ubah Sabut Kelapa Jadi Pupuk Organik, Hasilkan Pundi Rupiah Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya. Sedang untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB-nya bisa datang langsung ke Ditlantas polda Sumsel dengan membayar PNBP. “Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,” tutupnya. (dho)Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel
Selasa 12-07-2022,19:59 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,11:05 WIB
Dipusatkan di Kabupaten Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Tanam Jagung di Program 1 Juta Hektare
Rabu 22-01-2025,08:51 WIB
Dukung Operasional, Polda Sumsel dan Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerja Sama Pengadaan BMP
Senin 20-01-2025,15:44 WIB
BRAVO! Polres Ogan Ilir Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 20-01-2025,15:14 WIB
Penilaian Ombusdman Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Jajaran Polda Sumsel Tahun 2024
Jumat 17-01-2025,20:06 WIB
Ditutup Pasca Penggerebekan Malam Tahun Baru, Ratusan Karyawan DA Club 41 Dirumahkan
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,17:00 WIB
Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Rabu 22-01-2025,13:33 WIB
Cari Link Alternatif Selain Rebahin? Coba Deh Akses Situs Ini Dijamin Lebih Aman Anti Ketar-ketir
Rabu 22-01-2025,17:15 WIB
Sesumbar Toni Popovic Pelatih Australia, Jelang Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kamis 23-01-2025,08:52 WIB
Deretan Jabatan Harobin Mustofa, Saat Masih Aktif Jadi PNS di Pemprov Sumsel & Pemkot Palembang
Terkini
Kamis 23-01-2025,12:07 WIB
70 Calon Petugas Haji Daerah Sumsel Bersaing Ketat, Ini Kuota dan Tahapannya
Kamis 23-01-2025,11:56 WIB
Telkomsel Pelopori Micro Drama di Indonesia Melalui Kerja Sama dengan FlexTV
Kamis 23-01-2025,11:34 WIB
Bocoran Terbaru Januari 2025, Ini Aplikasi Penghasil Uang, Terbukti Saldo Dana Bertambah
Kamis 23-01-2025,11:18 WIB
Erspo Mendadak Rilis Jersey Baru Timnas Indonesia Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Netizen Jadi Tambah Bingung?
Kamis 23-01-2025,10:59 WIB