SUMEKS.CO – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional mulai diberlakukan di Sumsel sejak tanggal 12 Juli 2022 .
U ntuk proses kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB -nya habis (lima tahun), serta mutasi masuk. “Mulai hari ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, tiga yang baru atau kendaraan yang sudah wajib ganti plat,” kata Dirlantas Polda Sumsel K o mbes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro, dalam keterangan resminya Selasa (12/7). BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pria yang Todong Karyawan PT PNM Palembang Sedangkan untuk kendaraan roda empat baru akan diberlakukan bulan Agusutus 2022 mendatang. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. BACA JUGA:Wawako Ancam Cabut Izin Retail Jika Terbukti Ini Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT. J uga, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum. Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), yang berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih. BACA JUGA:Suami di Empat Lawang Dibunuh dan Dikubur, Korban Sempat Tembak Kepala Istri H al ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam. “Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya. “Dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname materiel TNKB roda empat lebih warna dasar hitam,” jelasnya. BACA JUGA:Petani Milenial OKI Ubah Sabut Kelapa Jadi Pupuk Organik, Hasilkan Pundi Rupiah Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya. Sedang untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB-nya bisa datang langsung ke Ditlantas polda Sumsel dengan membayar PNBP. “Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,” tutupnya. (dho)Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel
Selasa 12-07-2022,19:59 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,11:25 WIB
Jatanras Polda Sumsel Amankan 11 Jukir Liar di Sejumlah Minimarket di Palembang, Ngaku Setor ke Ketua RT
Kamis 15-05-2025,12:52 WIB
Perusahaan Batu Bara Minta Oknum Mantan Kades di Lahat Ditangkap Usai Dilaporkan Pemerasan ke Polda Sumsel
Rabu 14-05-2025,20:07 WIB
Uang Pesangon Tak Dibayar, 12 Mantan Karyawan Yayasan Izzatuna Palembang Datangi Polda Sumsel
Selasa 13-05-2025,09:22 WIB
Ops Sikat Musi 2025, Polda Sumsel Ungkap 216 Kasus 3C dan 294 Aksi Premanisme
Terpopuler
Sabtu 17-05-2025,12:40 WIB
Film Horor Dasim Tayang Seram di Bioskop Tapi Hindari Nonton Ilegal di Rebahin dan LK21! Bahaya
Sabtu 17-05-2025,10:41 WIB
Dalami Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Jemput Bola Periksa Saksi di Jakarta
Sabtu 17-05-2025,12:17 WIB
Hartford University Beri Gelar Kehormatan untuk Menag Nasaruddin Umar, Simak Ini Alasannya
Sabtu 17-05-2025,12:00 WIB
Desain Glamor dan Spesifikasi Tangguh, Oppo Reno 13 5G Siap Saingi Flagship Lain: Ini Spesifikasi Lengkapnya
Sabtu 17-05-2025,10:51 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
Terkini
Minggu 18-05-2025,07:15 WIB
Charoen Pokphand Hibahkan Kandang dan Ayam Petelur Pusat Disabilitas Gunung Kidul
Minggu 18-05-2025,07:14 WIB
Penyesalan Terbesar Wantari Tak Mampu Tarik Ibunya yang Pingsan Saat Rumahnya Hangus Terbakar
Minggu 18-05-2025,06:10 WIB
Murah Tapi Canggih! OPPO A38 HP Rp 2 Jutaan dengan Desain Stylish dan Kamera AI 50MP
Minggu 18-05-2025,05:29 WIB
Patrick Kluivert Belum ke Bali, Ternyata Sudah Asyik Duduk di Stadion Manahan Solo
Minggu 18-05-2025,04:39 WIB