SUMEKS.CO – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional mulai diberlakukan di Sumsel sejak tanggal 12 Juli 2022 .
U ntuk proses kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB -nya habis (lima tahun), serta mutasi masuk. “Mulai hari ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, tiga yang baru atau kendaraan yang sudah wajib ganti plat,” kata Dirlantas Polda Sumsel K o mbes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro, dalam keterangan resminya Selasa (12/7). BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pria yang Todong Karyawan PT PNM Palembang Sedangkan untuk kendaraan roda empat baru akan diberlakukan bulan Agusutus 2022 mendatang. Penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. BACA JUGA:Wawako Ancam Cabut Izin Retail Jika Terbukti Ini Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT. J uga, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum. Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), yang berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih. BACA JUGA:Suami di Empat Lawang Dibunuh dan Dikubur, Korban Sempat Tembak Kepala Istri H al ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam. “Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya. “Dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname materiel TNKB roda empat lebih warna dasar hitam,” jelasnya. BACA JUGA:Petani Milenial OKI Ubah Sabut Kelapa Jadi Pupuk Organik, Hasilkan Pundi Rupiah Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya. Sedang untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB-nya bisa datang langsung ke Ditlantas polda Sumsel dengan membayar PNBP. “Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,” tutupnya. (dho)Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel
Selasa 12-07-2022,19:59 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 04-06-2025,09:49 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu-Sabu di Depan Warung Pempek di Sukarami Palembang
Senin 02-06-2025,10:52 WIB
Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumsel: Teguhkan Komitmen Terhadap Ideologi Bangsa
Kamis 29-05-2025,11:20 WIB
YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Audensi ke Polda Sumsel, Jajakan Literasi Hukum ke Masyarakat
Kamis 29-05-2025,09:46 WIB
Kapolda Sumsel Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Pagar Alam dalam Kunjungan Kerja
Rabu 28-05-2025,14:37 WIB
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Utama Pembacokan dan Penembakan Pengantin Pria di Batam
Terpopuler
Minggu 08-06-2025,19:07 WIB
Buron, Oknum Bos Ponpes di OKU Cabuli Santri Terciduk Dapat Julukan Walid
Senin 09-06-2025,04:05 WIB
Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025
Minggu 08-06-2025,13:20 WIB
Di tengah Efisiensi, OPD di Banyuasin Malah Anggarkan Biaya Makan Minum hingga Setengah Miliar!
Minggu 08-06-2025,18:00 WIB
Dirjen Haji Minta Maaf, Ini Penjelasan Tentang Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
Minggu 08-06-2025,13:37 WIB
Xiaomi 14 Ultra, HP Canggih Cocok untuk Pecinta Fotografi Mobile dan Harga Terjangkau
Terkini
Senin 09-06-2025,11:38 WIB
Realme Note 60X, Pilihan HP Baru Satu Jutaan dengan Daya Tahan ArmorShell Protection dan Baterai 5.000mAh!
Senin 09-06-2025,11:27 WIB
Mengerikan: Video Detik-detik Capres Kolombia Sekarat, Diterjang Pelor Saat Kampanye
Senin 09-06-2025,11:24 WIB
MERIAH, Ribuan Peserta Jalan Santai Sehat Bersama Bidan Indonesia Sumsel
Senin 09-06-2025,11:05 WIB
Motorola Moto G45 5G: Ponsel Terbaru dengan Fitur NFC dan Desain Premium
Senin 09-06-2025,10:48 WIB