SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di J l Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tutup sementara. Hal itu diduga sebagai salah-satu imbas dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) soal izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.
Berdasarkan pantauan, Selasa (12/7) , k antor ACT yang merupakan ruko dua pintu berwarna hijau di kawasan pasar tepatnya di depan masjid Annuqobah itu sudah tertutup rapat. Bahkan, tak ada lagi tulisan atau banner ACT di depan kantor yang biasanya terpajang. Hanya terlihat ada kertas putih bertuliskan kantor ACT tutup sementara di depan ruko. BACA JUGA:Diberitakan Selewengkan Dana, ini Klarifikasi Petinggi ACT "Sudah beberapa hari ini tutup kantornya," ujar Heru, salah satu warga sekitar lokasi. Sementara, salah-satu tim relawan ACT Prabumulih, Thalita membenarkan hal itu. "Iya tutup sementara," ujarnya. Penutupan kantor ACT Prabumulih itu, kata dia , s udah dilakukan sejak beberapa hari setelah adanya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. BACA JUGA:Polisi: ACT Duga Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air Thalita menyebut, alasan ditutupnya kantor ACT di Prabumulih karena pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin PUB yang telah dikeluarkan oleh Kemensos tersebut. "Alasannya kami mematuhi aturan pemerintah," tukasnya. (chy)Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Prabumulih Tutup Sementara
Selasa 12-07-2022,19:00 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Minggu 27-04-2025,14:02 WIB
Pasca Tragedi Memilukan Menimpa Ponpes Gontor Kampus 5, Kemensos Berikan Santunan kepada Keluarga Korban
Jumat 14-02-2025,12:30 WIB
Program Bantuan Sosial Kembali Bergulir, Berikut Cara Mudah Cairkan Bansos PKH 2025!
Jumat 24-01-2025,12:33 WIB
Tak Disangka Aplikasi Ini Ungkap Daftar Penerima Bantuan PKH
Jumat 24-01-2025,08:19 WIB
DANA Bansos Cair Rp2,4 Juta ke Rekening! Pemilik NIK dan KTP Terverifikasi Harus Cek Segera!
Selasa 21-01-2025,13:55 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Berikut Cara Mudah Cairkan Bansos PKH 2025!
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,15:55 WIB
Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi
Kamis 15-01-2026,15:16 WIB
Infinix Note 60 Terbaru Tahun 2026 Hadirkan Performa Mumpuni dengan Kamera AI Canggih
Kamis 15-01-2026,16:39 WIB
Kompak Tak Eksepsi, Advokat Terdakwa Pokir OKU Siap Bongkar Aktor Intelektual di Persidangan
Kamis 15-01-2026,19:13 WIB
Rute Favorit Kembali Dibuka, Scoot Layani Penerbangan Internasional dari Palembang-Singapura
Kamis 15-01-2026,19:36 WIB
Vebri Al Lintani Raih Bidar Sritures Award 2026, Dedikasi Budaya Sumsel Diapresiasi Universitas Bina Darma
Terkini
Jumat 16-01-2026,13:13 WIB
POCO X8 Pro Hadirkan Performa Kelas Flagship Ditenagai Chipset Dimensity 9500s
Jumat 16-01-2026,13:00 WIB
Jetour T2: Mobil Tangguh Buat Off-Road, Desain Modern dan Nyaman Dikendarai
Jumat 16-01-2026,12:50 WIB
Harga Jaecoo J5 EV dan Simulasi Cicilan di Indonesia, Segini Biaya Punya SUV Listrik Baru
Jumat 16-01-2026,12:30 WIB