SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di J l Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tutup sementara. Hal itu diduga sebagai salah-satu imbas dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) soal izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.
Berdasarkan pantauan, Selasa (12/7) , k antor ACT yang merupakan ruko dua pintu berwarna hijau di kawasan pasar tepatnya di depan masjid Annuqobah itu sudah tertutup rapat. Bahkan, tak ada lagi tulisan atau banner ACT di depan kantor yang biasanya terpajang. Hanya terlihat ada kertas putih bertuliskan kantor ACT tutup sementara di depan ruko. BACA JUGA:Diberitakan Selewengkan Dana, ini Klarifikasi Petinggi ACT "Sudah beberapa hari ini tutup kantornya," ujar Heru, salah satu warga sekitar lokasi. Sementara, salah-satu tim relawan ACT Prabumulih, Thalita membenarkan hal itu. "Iya tutup sementara," ujarnya. Penutupan kantor ACT Prabumulih itu, kata dia , s udah dilakukan sejak beberapa hari setelah adanya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. BACA JUGA:Polisi: ACT Duga Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air Thalita menyebut, alasan ditutupnya kantor ACT di Prabumulih karena pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin PUB yang telah dikeluarkan oleh Kemensos tersebut. "Alasannya kami mematuhi aturan pemerintah," tukasnya. (chy)Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Prabumulih Tutup Sementara
Selasa 12-07-2022,19:00 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Minggu 27-04-2025,14:02 WIB
Pasca Tragedi Memilukan Menimpa Ponpes Gontor Kampus 5, Kemensos Berikan Santunan kepada Keluarga Korban
Jumat 14-02-2025,12:30 WIB
Program Bantuan Sosial Kembali Bergulir, Berikut Cara Mudah Cairkan Bansos PKH 2025!
Jumat 24-01-2025,12:33 WIB
Tak Disangka Aplikasi Ini Ungkap Daftar Penerima Bantuan PKH
Jumat 24-01-2025,08:19 WIB
DANA Bansos Cair Rp2,4 Juta ke Rekening! Pemilik NIK dan KTP Terverifikasi Harus Cek Segera!
Selasa 21-01-2025,13:55 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Berikut Cara Mudah Cairkan Bansos PKH 2025!
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,19:04 WIB
Konten Kreator Ogan Ilir Bikin Ulah, Buru-Buru Cabut Postingan Soal Gaji FB Pro dan TNI
Senin 21-07-2025,05:46 WIB
Viral, Bandingkan Gajinya Dengan TNI Postingan Lilie Putri Rojlah Dikomen Istri Tentara
Minggu 20-07-2025,19:46 WIB
Lilie Putri Rojlah Ketakutan, Netizen Gaungkan Report Akun Konten Kreator Ogan Ilir Sampai Tumbang
Senin 21-07-2025,04:09 WIB
Foto Termahal 2025, Abdul Rahman Selamatkan Bocah Meski Nyaris Tenggelam Bersama Barcelona 5A
Minggu 20-07-2025,19:23 WIB
Benarkah Honorer Kategori R4 Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasannya!
Terkini
Senin 21-07-2025,12:42 WIB
Uang Tabungan Rp384 Juta Milik Nenek-Nenek Lenyap Dalam ATM, Pelakunya Tak Disangka, Habis untuk Main Slot
Senin 21-07-2025,12:17 WIB
Oppo Find N5 Disupport Sistem Pendingin Efisien dengan Performa Flagship
Senin 21-07-2025,11:59 WIB
Pimpin Apel Pagi, Ini Penekanan Kabid Dokkes Polda Sumsel kepada Personel
Senin 21-07-2025,11:49 WIB