Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Prabumulih Tutup Sementara

Selasa 12-07-2022,19:00 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO, PRABUMULIH  - Kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di J l  Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tutup sementara. Hal itu diduga sebagai salah-satu imbas dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) soal izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.

Berdasarkan pantauan, Selasa (12/7) ,   k antor ACT yang merupakan ruko dua pintu berwarna hijau di kawasan pasar tepatnya di depan masjid Annuqobah itu sudah tertutup rapat. 

Bahkan, tak ada lagi tulisan atau banner ACT di depan kantor yang biasanya terpajang. Hanya terlihat ada kertas putih bertuliskan kantor ACT tutup sementara di depan ruko.

BACA JUGA:Diberitakan Selewengkan Dana, ini Klarifikasi Petinggi ACT

"Sudah beberapa hari ini tutup kantornya," ujar Heru, salah   satu warga sekitar lokasi.

Sementara, salah-satu tim relawan ACT Prabumulih, Thalita membenarkan hal itu. "Iya tutup sementara," ujarnya.

Penutupan kantor ACT Prabumulih itu, kata dia , s udah dilakukan sejak beberapa hari setelah adanya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

BACA JUGA:Polisi: ACT Duga Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air

Thalita menyebut, alasan ditutupnya kantor ACT di Prabumulih karena pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin PUB yang telah dikeluarkan oleh Kemensos tersebut. "Alasannya kami mematuhi aturan pemerintah," tukasnya.  (chy) 

Kategori :