Polisi Ringkus Dua Pria yang Todong Karyawan PT PNM Palembang

Selasa 12-07-2022,18:30 WIB
Reporter : deni wahyudi
Editor : Wiwik

SUMEKS, CO -PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Plaju meringkus dua pelaku penodong terhadap dua karyawan PT PNM di Jl Kapten Abdullah, Lr Samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (7/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua tersangka yakni, Lucky Ternando (33) Agus Kurniawan (34) – keduanya warga Jl Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang --  diamankan dirumahnya masing-masing, Senin (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro menerangkan, kejadian berawal ketika kedua korban Fitriani (20) dan Noba (20) hendak menagih hutang pembayaran sebesar Rp2,8 juta ke kedua tersangka.

Baru hendak menagih, seketika kedua tersangka menodongkan pisau dan merampas tas korban. Alih-alih berharap dalam tas ada uang dari hasil penagihan sebelumnya, ternyata hanya ada satu unit handphone merk Samsung A12 warna biru serta berkas-berkas.

"Polisi mengamankan bukti lain berupa satu pisau bergagang plastik warna hijau dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang," ujar Firmansyah di ruang kerjanya, Selasa (12/7).

Atas ulahnya, kedua tersangkadijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka lucky mengakui perbuatannya. "Ya pak,  saya yang menodong dan Agus yang mengambil barang barang korban. Saya kepepet karena hutang sudah jatuh tempo makanya saya ajak Agus nodong," tuturnya. (dey)

 

Kategori :