SUMEKS.CO, PALEMBANG - Divonis jauh lebih rendah dari tuntutan pidana dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 menjerat Dodi Reza Cs, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi mengajukan banding, Selasa (12/7).
Ketua tim jaksa KPK RI, Taufiq Ibnugroho dikonfirmasi menyampaikan bahwa timnya pada hari ini telah menyerahkan permohonan banding atas vonis tiga terdakwa sekaligus kepada Pengadilan Tipikor Palembang.
"Permohonan banding itu resmi kami ajukan, setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK," kata Taufiq dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Disinyalir ada beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding, diantaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan, serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI.
Terpisah, Bainal Hakim SH MH, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Untuk diketahui, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun terhitung usai menjalani pidana pokok.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl)