SUMEKS.CO - Warga Bekasi harus berurusan dengan petugas Mapolsek Lebak. Pria berinisial NT (62) diperiksa atas dugaan penistaan agama dengan mengaku-ngaku sebagai Dewa Matahari.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menyebutkan dugaan penistaan agama dilakukan NT diwilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Sekarang masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi Radar Banten, Senin 11 Juli 2022.
Kasat menuturkan, NT sulit dimintai keterangan lantaran diduga mengalami ganguan jiwa.
BACA JUGA:Usai Bunuh dan Kuburkan Ayah Tiri, Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu
Sementara, Camat Bayah Khaerudin mengatakan, dugaan penistaan agama itu dilakukan NT pada 27 Juni 2022 lalu. Saat itu, NT mengaku sebagai Dewa Matahari.
Bahkan, pria lanjut usia itu juga melarang salat kepada orang-orang yang bekerja dengan dirinya dan menghina Nabi Muhamad SAW.
“Info awal kami terima 27 Juni, cuma kalau kegiatan kami pantau selama ini tidak menemukan hal yang mencurigakan. Sehingga kami melakukan klarifikasi antara warga dengan NT. Hasilnya beberapa ucapan yang disampaikan warga diakui pelaku. Diantaranya hal tadi,” kata Camat. (radarbanten.disway.id)