DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Cawabup

Senin 11-07-2022,20:15 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Adanya frasa “jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu” dalam Pasal 176 ayat 4 harus ditafsirkan secara hati-hati. Sebab jika hanya dibaca pada anak kalimat “sejak kosongnya tersebut” dapat bermakna seakan-akan sisa jabatan boleh dihitung mundur (berlaku surut). Penafsiran yang keliru ini, terangnya, setidaknya telah menjadi penyebab berlarut-larutnya pengisian kekosongan jabatan wakil bupati.

BACA JUGA:Suami di Empat Lawang Dibunuh dan Dikubur, Korban Sempat Tembak Kepala Istri

“Seharusnya ditafsirkan berdasarkan kondisi faktual sisa masa jabatan yang dapat dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan. Memang, pasal ini tidak mengatur sanksi sehingga cepat atau lambat pencalonan itu diajukan tergantung dari partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Pada kasus Muara Enim, kekosongan jabatan wakil bupati terjadi sejak ditinggalkan H Juarsah SH karena diangkat menjadi bupati terhitung sejak Nopember 2020 dan akan berakhir pada Juni 2023. Dari sisi waktu sejak Nopember 2020 sampai Juni 2023 sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, dengan demikian Pasal 176 ayat 4 UU Pilkada terpenuhi dan partai pengusung dapat mengajukan paling sedikit 2 nama calon wakil Bupati untuk dipilih di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada.

Tetapi, pada kenyataannya waktu berjalan terus, sementara kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati belum juga diusulkan. Hal ini jelas merupakan kelalaian dan menjadi tanggung jawab partai politik itu sendiri tidak segera mengusulkannya. Usulan tersebut baru disampaikan di bulan Juli 2022 diusulkan dua nama calon untuk dilakukan pemilihan. 

Dari bulan Juli 2022 sampai dengan Juni 2023, kata dia, maka sisa masa jabatan yang dapat dilaksanakan hanya tersisa 11 bulan lagi. Karena masa jabatan wakil bupati tinggal 11 bulan lagi. Artinya kedua kandidat tersebut tidak dapat diproses oleh DPRD karena tidak memenuhi lagi syarat yang ditentukan dalam Pasal 174 ayat 4 UU Pilkada. “Perhitungan tidak lagi didasarkan pada saat terjadinya kekosongan jabatan itu tetapi ditentukan berdasarkan sisa masa jabatan yang akan dilaksanakan, apakah masih mencukupi kurun waktu lebih dari 18 bulan atau tidak,” jelasnya. 

Pengisian jabatan wakil bupati Muara Enim setidaknya masih akan menimbulkan persoalan, apabila pemilihannya akan dilanjutkan melalui forum DPRD. Oleh karena itu, DPRD maupun Eksekutif hendaknya harus berhati-hati dalam memproses usulan tersebut. Mengingat kondisi faktual sisa jabatan wakil bupati tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 176 ayat 4 UU Pilkada. Apabila tetap dilakukan pemilihan berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Imigrasi Palembang Gelar MoU dengan Fisip Unsri

Pada sisi lain, kata dia, perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 175 UU Pilkada yang menyatakan apabila bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan dan sisa jabatan kurang dari 18 bulan. Menteri menetapkan Penjabat Bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Muara Enim hasil Pemilihan tahun 2018. Dimana sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan hanya 11 bulan. 

Maka mengacu pada pasal ini, Firmansyah menegaskan bahwa penunjukan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur sudah tepat. Ketentuan Pasal 175 UU Pilkada secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pengisian jabatan wakil bupati, karena bupati dan wakil bupati pada waktu itu dipilih satu paket pada Pikada tahun 2018, dengan sisa masa jabatan 11  bulan secara otomatis tidak dapat lagi dilakukan pemilihan di DPRD.(ozi)

Kategori :