Modus Belikan HP, Pria Paruh Baya Gagahi Bocah SD Hingga Hamil

Senin 11-07-2022,15:05 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Pria paruh baya asal Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan (Sumsel) diamankan petugas Polres Kaur, Provinsi Bengkulu. Senin (11/7) 2022 dinihari.

CA (53) diringkus lantaran diduga menggagahi anak dibawah umur mw (13), warga Kecamatan Muara Sahung, Kaupaten Kaur, Bengkulu. korban yang masih duduk di bangku SD saat ini sudah hamil 8 bulan.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit PPA, Polres Kaur,” kata Kasat.

BACA JUGA:Ribut dengan Istri, Tewas di Tangan Anak Tiri

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban. menurut keterangan, aksi bejat pelaku bermula pada oktober 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah dihampiri pelaku. Adapun pelaku, semula datang ke rumah dengan tujuan bertamu menemui orang tua korban.

Dari ruang tamu, pelaku kemudian mendekat dan menanyakan perihal keinginan korban memliki handphone.  "Ngape ndik bedie hp ? (kenapa tidak mempunya Hp,red)," tanya pelaku. 

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tahanan Polres 4L, Polisi: Murni Akibat Tindak Kekerasan Sesama Tahanan

Korban lantas menjawab "Aku ndak nian punye Hp, tapi de bedie duit (saya sangat mau punya hp, tetapi tidak mempunya uang,red)," jawab korban.

Kemudian tersangka berjanji akan membelikan anak korban satu unit handphone keesokan harinya.

Makin ke sini hubungan keduanya semakin dekat, hingga kemudian timbul rasa ingin menggauli korban.

“Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dilakukan sekitar empat kali di rumah orang tua korban. Untuk keterlibatan tersangka dan juga korban lain masih kita kembangkan” terang Kasat.

BACA JUGA:Tolak Beri Uang, Sopir Truk Dibacok di Simpang Macan Lindungan

Lanjut Kasat, Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan, atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (rakyatbengkulu.com)

Kategori :