SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Tiga sindikat pengedar narkotika kelas kakap dengan barang bukti 16 kg sabu bernama Mirza (30), Armiadi (46), keduanya warga Aceh dan Samsuar (48) warga Medan, menangis saat dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana mati.
Ketiga terdakwa tersebut, dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, dihadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Senin (11/7) guna mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH dan Satrio Dwi Putra SH.
Tidak mengakui perbuatan serta memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan tuntutan pidana menjadi pidana mati dari JPU Kejari Palembang.
Ketiganya, dinyatakan JPU terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa, dengan pidana mati," tegas Ursulla Dewi.
Usai mendengarkan tuntutan pidana mati tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual menangis meminta agar majelis hakim menolak pidana mati sebagaimana tuntutan JPU.
"Saya minta keringanan hukuman pak hakim dari tuntutan pidana mati JPU, karena saya masih punya tanggungan keluarga pak, maafkan saya," kata salah satu terdakwa Mirza dari balik monitor persidangan.
Sementara Trias Aulia SH sebagai penasihat hukum para terdakwa akan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada sidang pada Jumat (15/7) mendatang.
Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas BNN pada November 2021. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.
Saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi. (fdl)