Ketiganya tersebut adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap AM (27) warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan itu. (TRI/bengkuluekspres.com)