SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Sat Res Narkoba Polres Muara Enim merilis 80 persen dari kasus Narkoba yang ditangani pemakai bukan pengedar. "Di tahun 2022 ini mulai Januari hingga awal Juli ini, total ada 66 Laporan Polisi (LP) yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Muara Enim," kata kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Burnani, kamis (7/7). Dikatakan, dari 66 LP tersebut didapati pelaku laki-laki sebanyak 70 orang dan tiga orang perempuan. "Dengan total barang bukti 327 gram sabu, 53 Gram Ganja dan 24 butir pil ekstasi," terangnya. BACA JUGA:10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Pindah, Ini Jawaban Jaksa KPK Menurut Burnani, tidak ada peningkatan signifikan dimana jumlahnya juga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. "Disini kebanyakan adalah pemakai, dari 66 LP itu 80 persennya adalah pemakai, penjual atau bandar itu hanya yang kecil setelah kaki keempat," bebernya. Menurutnya, ketika dilakukan pengembangan terputus sampai di bandar kaki ketiga karena setelahnya sudah tidak tahu identitas maupun alamatnya. "Sebagian besar dari Pali, Muara Enim hanya tempat beredarnya saja itupun sedikit. Misalnya modalnya Rp10 juta dibagi lagi dalam paket kecil, untungnya setelah dijual menjadi Rp14 juta," ungkap Burnani. BACA JUGA:Basmi DBD, Dinkes Muara Enim Lakukan Foging Focus Sejauh ini tidak ada kasus yang menojol termasuk juga modusnya tidak ada yang baru. Umumnya si pembeli ini memesan ke bandar seperti biasa, untuk narkobanya juga tidak ada yang jenis baru, 70 persen masih sabu-sabu. Menurut Burnani, penanganan kasus Narkoba melalui jalur hukum harus bisa dihindari dengan upaya pencegahan karena dampaknya yang sangat luas. "Pertama dampak pidana jelas, kedua dampak bagi tubuh atau kesehatan termasuk mental," terangnya. Lalu, itu akan berefek kepada kejahatan lain apabila sudah candu, seperti pencurian dan sebagaimya. "Terakhir tentu dampak sosial, yang awalnya baik menjadi buruk, tentunya sulit mendapatkan pekerjaan karena riwayat narkoba dan hukum itu sendiri," ulasnya.(way)
80 Persen Kasus Narkoba di Polres Muara Enim Pengguna
Kamis 07-07-2022,18:56 WIB
Reporter : Gite
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Rabu 18-06-2025,17:47 WIB
Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin 09-06-2025,18:12 WIB
Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?
Selasa 27-05-2025,17:09 WIB
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri dalam Mendukung Program Nasional
Rabu 26-03-2025,14:11 WIB
Polsek Rambang Bantu Amankan Pembagian BLT DD oleh Pemdes Tanjung Dalam Muara Enim
Selasa 25-03-2025,17:30 WIB
Bantu Warga yang Sedang Jalankan Ibadah Puasa, Polsek Rambang bersama Bhayangkari Bagikan Takjil
Terpopuler
Sabtu 28-06-2025,10:04 WIB
Rebahin Sulit Dibuka? Nih Tempat Nonton Film Gratis Aman & Resmi Sambut Libur Sekolah 2025
Sabtu 28-06-2025,09:57 WIB
Pengantin Perempuan Janda 3 Kali di Lombok Masih Bertahan Soal Status
Sabtu 28-06-2025,11:38 WIB
Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korbannya di OI, Serahkan Diri Berkat Imbauan Personel Polsek Indralaya
Sabtu 28-06-2025,11:36 WIB
Dari Syair ke Swipe: Simbur Cahaya, Etika Leluhur, dan Komunikasi Kontemporer
Terkini
Minggu 29-06-2025,06:40 WIB
SEJARAH BARU, Honda CR-V Hidrogen Taklukkan Arena Balap Paling Ekstrem Pikes Peak 2025
Minggu 29-06-2025,06:35 WIB
Jasad Terkapar di Area HGU Hindoli Fenomena Siapa Penguasa Terkuat Tambang Minyak Ilegal di Muba
Minggu 29-06-2025,05:39 WIB
KEJI, Bapak dan Anak di Sungai Lilin Bahu Membahu Menghamili Korban Sampai 2 Kali
Minggu 29-06-2025,04:56 WIB
Kronologi LDR Pekerja Migran Jepang Dapat Janda 3 Kali Melibatkan Emak-emak Rempong
Minggu 29-06-2025,04:08 WIB