SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Sat Res Narkoba Polres Muara Enim merilis 80 persen dari kasus Narkoba yang ditangani pemakai bukan pengedar. "Di tahun 2022 ini mulai Januari hingga awal Juli ini, total ada 66 Laporan Polisi (LP) yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Muara Enim," kata kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Burnani, kamis (7/7). Dikatakan, dari 66 LP tersebut didapati pelaku laki-laki sebanyak 70 orang dan tiga orang perempuan. "Dengan total barang bukti 327 gram sabu, 53 Gram Ganja dan 24 butir pil ekstasi," terangnya. BACA JUGA:10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Pindah, Ini Jawaban Jaksa KPK Menurut Burnani, tidak ada peningkatan signifikan dimana jumlahnya juga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. "Disini kebanyakan adalah pemakai, dari 66 LP itu 80 persennya adalah pemakai, penjual atau bandar itu hanya yang kecil setelah kaki keempat," bebernya. Menurutnya, ketika dilakukan pengembangan terputus sampai di bandar kaki ketiga karena setelahnya sudah tidak tahu identitas maupun alamatnya. "Sebagian besar dari Pali, Muara Enim hanya tempat beredarnya saja itupun sedikit. Misalnya modalnya Rp10 juta dibagi lagi dalam paket kecil, untungnya setelah dijual menjadi Rp14 juta," ungkap Burnani. BACA JUGA:Basmi DBD, Dinkes Muara Enim Lakukan Foging Focus Sejauh ini tidak ada kasus yang menojol termasuk juga modusnya tidak ada yang baru. Umumnya si pembeli ini memesan ke bandar seperti biasa, untuk narkobanya juga tidak ada yang jenis baru, 70 persen masih sabu-sabu. Menurut Burnani, penanganan kasus Narkoba melalui jalur hukum harus bisa dihindari dengan upaya pencegahan karena dampaknya yang sangat luas. "Pertama dampak pidana jelas, kedua dampak bagi tubuh atau kesehatan termasuk mental," terangnya. Lalu, itu akan berefek kepada kejahatan lain apabila sudah candu, seperti pencurian dan sebagaimya. "Terakhir tentu dampak sosial, yang awalnya baik menjadi buruk, tentunya sulit mendapatkan pekerjaan karena riwayat narkoba dan hukum itu sendiri," ulasnya.(way)
80 Persen Kasus Narkoba di Polres Muara Enim Pengguna
Kamis 07-07-2022,18:56 WIB
Reporter : Gite
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Selasa 08-07-2025,18:52 WIB
Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Terdakwa Kasus Narkoba Pikir-Pikir
Minggu 06-07-2025,10:31 WIB
Personel Polres Muara Enim Sumbang Medali untuk Indonesia di Kejuaraan Dunia Polisi
Rabu 02-07-2025,07:30 WIB
Bupati Muara Enim Dukung Polri Tingkatkan Pelayanan Prima di Hari Bhayangkara ke-79
Rabu 18-06-2025,17:47 WIB
Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin 09-06-2025,18:12 WIB
Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?
Terpopuler
Senin 21-07-2025,15:07 WIB
Habis ‘Dirujak’ Netizen Konten Kreator Ogan Ilir Temui Danramil Tanjung Raja, Tujuannya Bisa Ditebak
Senin 21-07-2025,10:19 WIB
Penemuan Mayat Perempuan di Semak Desa Muara Baru OKI Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Motor Korban
Senin 21-07-2025,07:51 WIB
Jual Emas Niat Hati Belikan Anak Motor Murah di Marketplace FB, ASN di Palembang Merugi Puluhan Juta Rupiah
Senin 21-07-2025,17:54 WIB
Warga Palembang Heboh Muncul Grup LGBT Miliki Ribuan Anggota, Diduga Praktik Prostitusi Terselubung
Terkini
Selasa 22-07-2025,07:25 WIB
Tablet 11 Inci dengan Layar Premium Oppo Pad SE Bawa Perlindungan Mumpuni
Selasa 22-07-2025,06:33 WIB
Sejumlah Fakta Oknum Bhayangkari Dipolisikan 1 Mantan dan 6 Calon Polisi
Selasa 22-07-2025,06:12 WIB
Dukung UMKM Palembang, PTP Nonpetikemas Salurkan Bantuan Alat Produksi ke Pempek Pak Eko
Selasa 22-07-2025,05:36 WIB
KOCAK, Suporter Timnas Garuda Chant Upin Ipin Pulang Usai Singkirkan Timnas Malaysia
Selasa 22-07-2025,04:47 WIB