SUMEKS.CO, PALEMBANG - Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu tersangka penyiraman air keras terhadap korbannya Muhammad Maulana (26) dan Muhammad Wahyu (20). Keduan korban tercatat sebagaii warga Jl Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka Riska Candra (27), warga Jl Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang ini diamankan di rumahnya, Rabu (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia mengungkapkan, peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Senin (4/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, dua korban sedang duduk nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tanpa basa basi, pelaku langsung mengambil air keras dan menyiramkan kepada dua korban," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis (7/7).
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan korban membuat laporan ke Mapolsek Sukarami Palembang.
BACA JUGA:PUPR Empat Lawang Usukan Perbaikan Jembatan Gantung Tanjung Raman di APBD Perubahan
Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu buah helm, satu helai baju kaos warna hitam lengan panjang, sati helai celana training warna hitam, hasil Visum Et Repertum (VER) dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Riska Candra mengaku perbuatannya. "Ya pak, saya telah melakukan penyiraman air keras terhadap korban," kata Riska Candra.
Dia mengaku sebelum melakukan penyiraman air keras, sempat ribut dengan korban. "Air keras saya beli dari sebuah toko mobil seharga Rp15 ribu sebotol," tukasnya. (dey)