SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Kontraversi lagu Sikok Bagi Duo yang viral terus berlanjut. Lirik lagu Sikok Bagi Duo dinilai memiliki konotasi negatif, ke arah ajakan mengkonsumsi Narkoba jenis ektasi.
Terkait hal itu, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Lubuklinggau memanggil penyanyi Sikok Bagi Duo yang viral, Meli Dedi.
Meli Dedi, yang merupakan warga Jl Garuda RT 02, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, datang ke BNN Kota Lubuklinggau, Kamis (7/7), sekitar pukul 10.00 Wib.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, pemanggilan Meli Dedi, terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BNN dalam melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
BACA JUGA:Meli Sikok Bagi Duo, Video Remix Viral di Tiktok dan Instagram, Job MC Bertambah
"Jadi tupoksi Kami adalah apakah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba disitu," kata Himawan.
Dia mengungkapkan, Meli Dedi dilalukan tes urine, dan hasilnya negatif. BNN juga menanyakan apakah saat kegiatan yang berlansung ada bukti penyalahgunaan Narkoba.
"Dari yang bersangkutan (Meli Dedi), mengaku hanya menyanyikan saja. Kemudian tes urine hasilnya negatif," ungkapnya.
Himawan menggungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan Narkoba secara lansung. UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.
"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.
BACA JUGA:BNN OKI Tes Urine Pegawai Bappeda, Hasilnya?
Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna Narkoba atau ektasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba.
"Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, mungkin ada undang-undang lain yang memproses," katanya.
Sementara Meli Dedi, usai tes urine di BNN Kota Lubuklinggau mengaku, tidak mengatahui pasti apa arti lirik lagu Sikok Bagi Duo tersebut.