Gigit Polisi Lalu Lintas, Mahasiswi Ini Akhirnya Berdamai

Selasa 05-07-2022,06:06 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA  - Kasus seorang mahasiswi yang menganiaya petugas polisi lalulintas karena melawan arus lalu lintas di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 30 Juni 2022 lalu, kini berujung damai.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Kasus Adu Jotos TNI-Polri di Ambon Berakhir Damai

"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah Hana, sudah dijadikan tersangka tetapi karena yang bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan masih panjang karirnya," ujar Kombes Pol Budi Sartono, Senin 4 Juli 2022.

Budi menambahkan, pihaknya mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus diluar pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswi tersebut.

"Tetapi itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan korban menerima. Oleh karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," terangnya.

Sedangkan Hana telah mengakui perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak.

"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," pungkas Hana. (*/radarlampung)

Kategori :