Pejabat BPN ini Divonis 4,5 Tahun

Senin 04-07-2022,18:10 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua terdakwa tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter. (fdl)

Kategori :