SUMEKS.CO, PAGARALAM – Menyelaraskan Rencana Pembangunan Daerah mendatang, pemerintah Kota Pagaralam akan melakukan revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah No.7 tahun 2012.
Adapun revisi yang dimaksud, isinya mengenai RTRW Kota Pagaralam tahun 2012 -2032.
"Perlunya revisi ini, karena RTRW itu basis atau dasar dari pembangunan," ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yudianto ST MT melalui Kabid Tata Ruang, Titi Merianti ST.
Dia menyebutkan, saat ini Perda RTRW No.7 Tahun 2012 diajukan revisi dan sedang dilakukan penggodokan di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pagaralam.
BACA JUGA: 2.736 ASN di Kota Pagaralam Terima Gaji ke 13
"Revisi ini juga sesuai dengan peninjauan kembali amanat UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintahan Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang," katanya.
Titi, tak menampik jika RTRW bisa menunda pelaksanaan program pembangunan. Hal ini dimaksudkan jika pelaksanaan program tak sesuai RTRW, oleh karenanya revisi ini untuk menyelaraskan lagi apa yang diprogramkan kurun rencana pembangunan mulai 2012 hingga 2032 mendatang.
Lebih jauh Titi mengatakan, RTRW Kota Pagaralam mencakup beberapa pokok rencana penataan. Diantaranya ketentuan umum RTRW, tujuan kebijakan dan strategi, struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan wilayah stategis, pengendalian serta arahan pemanfaatan ruang wilayah.
BACA JUGA:Kantor Pemkot Pagaralam Dipercantik
"Tidak hanya itu, dengan adanya revisi ini diharapkan mengoptimalkan lagi hak, kewajiban dan peran masyarakat hingga penyelesaian sengketa," katanya.
Salahsatu contoh rencana pembangunan tertunda yang disebabkan Perda RTRW. Yakni rencana pembangunan Terminal Aur Duri. Di lokasi yang dipinta dalam Perda adanya Terminal Tipe C bukan Tipe A. Jadi tidak sesuai tata ruang.
"Semoga revisi Perda RTRW secepatnya rampung," pungkasnya. (ald)