DELISERDANG – Polres Deliserdang berhasil mengungkap peristiwa penembakan terhadap seorang pendeta bernama Fernando Tambunan, warga perumahan Victory Land, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku penembakan Pendeta Fernando dengan senapan angin ternyata salah satu pemuda setempat, inisial ZS atau Zul Balok (47) yang selama ini biasa mengutip uang keamanan dan kebersihan.
BACA JUGA:Sedang Duduk di Teras Rumah, Pendeta Fernando Tertembak di Dada
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam keterangannya menjelaskan ZS mengaku sakit hati dengan perkataan korban saat dimintai uang jaga malam ke warga komplek senilai Rp50 ribu. ZS menyebut Pendeta Fernando sempat mengucapkan “Tidak ada tanggung jawabnya yang jaga perumahan”.
“Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta. Dengan perkataan korban tersebut, ZS merasa geram dan emosi, lalu berencana untuk membuat pelajaran korban,” ujarnya saat paparan kasus ini, Sabtu (2/7/2022).
Kemudian, pada Senin (27/6/2022), Zul keluar dari rumahnya dan melancarkan aksinya. Saat itu, emosi Zul sedang tidak stabil usai bertengkar dengan istrinya.
“Karena emosi teringat juga akan perkataan korban tentang uang keamanan dan kebersihan, ZS berencana memberi korban pelajaran. Dia keluar rumah membawa senapan angin dan peluru sebanyak tiga butir. ZS membawa serta menyimpan senapan beserta peluru di kandang lembu dekat rumahnya dan setelah itu ZS kembali kerumah,” jelas Irsan.
BACA JUGA:Diduga Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Videonya Viral
Selanjutnya, Senin malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana.
ZS berjalan kaki menuju lokasi jaga malam, dan dari lokasi jaga malam ZS berjalan melewati kebun kelapa sawit masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sambil melihat situasi disekitar lokasi kejadian.
“Dari perbukitan tersebut terlihat Fernando Tambunan yang sedang duduk di teras rumahnya, kemudian pelaku mengokang senapan angin tersebut dan menembakkannya ke arah korban,” tutur Irsan.
Dari tembakan tersebut Fernando Tambunan terkena tembakan pada lengan sebelah kiri lalu peluru diisi lagi dan ditembakkan dan mengenai dada bagian bawah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (*/nin/pojoksumut)