KASN Rekomendasikan Bupati OKI Pecat Dua ASN Terlibat Perselingkuhan

Minggu 03-07-2022,14:15 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan  rekomendasi pada Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan. 

Informasi yang didapat dari Titis Rachmawati SH MH, kuasa Hukum Suci Darma, KASN telah memberikan rekomendasi tersebut atas laporan pihaknya. 

"Benar, Kami telah mendapat surat jawaban atas laporan Kami ke KASN, terkait kasus yang menimpa klien Kami Suci Dharma," katanya kepada sumeks.co, Minggu (3/7). 

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekan sesama ASN Pemkab OKI. 

BACA JUGA:Suami Briptu Suci Darma dan Selingkuhannya Penuhi Panggilan Polisi

Dibeberkan Titis, dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya, karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan Titis, ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam  PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. 

“Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Titis.

Untuk itu, Titis berharap dengan telah keluarnya surat rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, Pemkab OKI segera menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada kedua ASN.

BACA JUGA:Janin Polwan Suci Dharma Meninggal Dalam Kandungan

"Jangan sampai nanti ada penilaian dari masyarakat adanya tebang pilih, karena ini menyangkut hati nurani dari seorang pimpinan daerah, dan memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Titis.

Disinggung mengenai kondisi Brigadir Suci Darma pasca meninggalnya janin dalam kandungan pada Sabtu (2/7), Titis menjawab Suci Darma saat ini masih dalam perawatan medis.

"Kita bersama-sama mendoakan Suci Darma, agar segera pulih pasca janin yang dikandungnya selama tujuh bulan tersebut dinyatakan meninggal pada Sabtu kemarin," tukasnya. 

Sebelumnya, Suci Darma untuk pertama kali muncul di hadapan publik, Selasa (21/6). Dia menggelar konfrensi pers terkait kasus ASN selingkuh di OKI yang melibatkan suaminya Damsir Khalik, serta seorang ASN OKI lainnya Winda Anggraini Garnis.

Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Suci secara gamblang menuntut agar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar segera memecat suaminya Damsir Khalik sehubungan kasus perselingkuhan tersebut.(Fdl)

Kategori :