SUMEKS.CO - Otak pelaku percobaan pembunuhan diringkus Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Palembang.
Saat diringkus tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK itu tersangka Anggi Saputra Dharmawan (24) tidak melakukan perlawanan.
Peristiwa percobaan pembunuhan ini diketahui pada akhir tahun 2021 lalu. Korbannya M Husainy (26), mengalami luka tusukan sebanyak 36 lubang.
Korban langsung dibuang di pinggir jalan di Desa Patih Galung, Prabumulih, Kamis (30/12/21) malam lalu. Pelakunya sebanyak lima orang.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Pasutri Jadi Begal Ditangkap Bersama Rekannya
Dari hasil penyelidikan, tersangka Anggi Saputra, menjadi otak dari perencanaan pembunuhan tersebut.
“Saya mau balas dendam karena tidak terima telah dihina di depan istri saya dan rumah tangga saya,” ujar tersangka Anggi, Jumat (1/7).
Saat melancarkan aksinya, tersangka Anggi menyewa mobil dan menjemput empat orang rekannya termasuk korban.
Korban kemudian dibawa ke daerah pelosok di Prabumulih. Lalu mengajak korban mengonsumsi minuman keras. Setelah korban mabuk, keempat pelaku baru melancarkan aksinya.
Bersamaan dengan Anggi, satu tersangka lagi yakni Ekki Ifanda Pratama Putra, Indra dan Junaidi yang sudah menjalani pemeriksaan setelah diserahkan keluarganya ke polisi.
Tersangka Indra dan Junaedi yang turut terlibat dalam kasus ini sudah diamankan. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial SW masih berstatus buron.
"Saya yang menusuk korban dari depan, sedangkan teman-teman lain yang memegang tubuh korban," ungkap tersangka Anggi.
Korban saat itu sempat berontak dan tersangka Anggi kembali menghujami korban dengan tusukan.
Para pelaku yang mengira korban sudah tak bisa selamat, oleh tersangka Anggi dan keempat rekannya membuangnya di pinggir jalan.
Akhirnya, korban ditolong warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Di hadapan polisi, tersangka Ekki yang kini sama-sama menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, juga mengakui perbuatannya.
“Kalau aku mencekik korban dari belakang dan merampas handphone. Dan dapat uang, sudah saya jajan,” ujar Ekki.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
“Pelaku Anggi diamankan saat berada di tempat hiburan malam. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan masih ada satu pelaku yang kita kejar,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.(dho)