SUMEKS.CO, PALEMBANG - Terdakwa dugaan korupsi penerima suap infrastruktur proyek Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021, Dodi Reza Alex dalam waktu dekat akan menghadapi vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Berbagai fakta terungkap di persidangan, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu menuntut mantan Bupati Muba tersebut dengan pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara.
Tidak sedikit yang menyangkan perihal ancaman pidana yang dijerat kepada terdakwa Dodi Reza Alex, yang sebelumnya mendapat berbagai prestasi dengan berbagai program pro masyarakat saat menjabat sebagai Bupati Muba, diantaranya menjadi pioneer Program Sawit Rakyat (PSR), hingga Pengamat Pertanian dan Perkebunan Indonesia Purwanto S Wirutomo pun memuji program PSR tersebut.
"PSR adalah program khusus di bidang perkebunan sawit pertama di Indonesia, yang mana atas inisiasi Dodi Reza Alex berani memberikan garansi syarat yang selama ini belum dipenuhi oleh para petani sawit," ungkap Purwanto S Wirutomo diwawancarai Jumat (1/7).
Dijelaskannya, garansi yang dimaksud diantaranya Pemkab Muba menjadi penanggungjawab (obsteker), yang saat itu pihak petani sawit banyak mengalami kesulitan karena tidak adanya pihak obsteker dan pihak Pemkab Muba mampu menjadi obsteker bagi petani.
Pada bidang yang lain, lanjutnya saat kepemimpinan Dodi Reza Alex sebagai kepala daerah juga berani menyelesaikan permasalahan lahan berdasarkan kebijakan-kebijakan dari Pemkab Muba.
"Namun, untuk sekarang ini ketika harga pupuk naik, petani kesulitan memenuhi syarat dari program PSR," ungkapnya.
Menurutnya, program hilirisasi sawit PSR yang bekerjasama antara BPKD PKS dan ITB saat ini sudah berjalan sangat baik dengan telah menghasilkan bahan bakar berasal dari sawit, seperti bensin sawit, avtur hingga bio diesel.
"Replanting sawit bisa dilaksanakan karena Bupati Muba saat itu kuat keinginannya agar petani sawit sejahtera," tukasnya. (fdl)