SUMEKS.CO – Keluarga Ari Putra (28), tahanan Polres Empat Lawang yang tewas juga melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (30/6).
Laporan korban dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tersebut diterima di SPKT Polda Sumsel Kamis sekitar pukul 15.00 WIB.
David Sanaki SH, penasihat hukum keluarga korban mengatakan, tindak pidana umum itu dilaporkan setelah pihaknya membuat laporan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
“Iya, kemarin kita melaporkan secara profesi dan hari ini tindak pidana umum yang kita laporkan ke SPKT Polda Sumsel,” kata David saat dikonfirmasi, Kamis sore.
BACA JUGA:Tahanan Tewas, Kapolres Empat Lawang: Bukan Dianiaya Anggota
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, angkat bicara terkait kedua laporan tersebut.
Supriadi menegaskan pihaknya akan menerima dan akan menindaklanjutinya.
"Tetap kita terima dan akan kita tindaklanjuti. Terkait laporan profesi, sejauh mana anggota bersalah dan jika kalau hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian atau kekerasan dari anggota akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Supriadi.
Supriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saat ini, diduga ada kelalaian petugas piket tahanan.
"Sementara, hasil pemeriksaan murni perkelahian antar tahanan. Dan oknum yang kita mintai keterangan baru empat orang," kata Supriadi.
BACA JUGA:Keluarga Tahanan Polres Empat Lawang yang Tewas Melapor ke Polda Sumsel
Pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman kamera CCTV.
“Kami berupaya menyeldiki secara obyektif. Jadi boleh saja anggota bilang tidak melakukan, tapi kan, nanti dari rekaman CCTV bisa kita ambil.”
"Kalau (terbukti) memang dilakukan anggota, akan kita proses. Tapi kalau tidak, akan kita hentikan laporannya. Intinya kita obyektif saja, jika terpenuhi semua unsurnya akan kita proses," tukas mantan Wadir Ditres narkoba Polda Bengkulu ini.(dho)