SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua terdakwa sindikat pengedar 10 kg sabu asal PALI bernama Aidil Fitri serta Yadit Haryono, di persidangan mengungkap peredaman sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapida lapas Mata Merah bernama Antoni.
Itu diceritakan kedua terdakwa, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH secara online, di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, Kamis (30/6).
"Saya dihubungi lewat telepon oleh Antoni yang satu dusun dengan saya, untuk mengambil 10 kg sabu tersebut di Losmen Al Mukarromah, Antoni ini sudah lama saya kenal dan sepengetahuan saya Antoni lagi di Lapas Mata Merah," ungkap Yadit di persidangan.
Sontak saja, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah Antoni yang dimaksud oleh terdakwa bernama lengkap Antoni bin Asnawi sindikat narkotika yang dihukum pidana kasus narkotika, terdakwa Yazid menjawab benar.
"Kok bisa, seorang narapidana bisa mengendalikan narkotika dari balik penjara, melalui handphone lagi," singgung hakim ketua Harun Yulianto di persidangan.
Masih dipersidangan, kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, namun setelah dibacakan BAP barulah mengaku bahwa dirinya diimingi upah untuk mengantarkan sabu dari Losmen ke seseorang yang berada di PALI.
Selain keterangan para terdakwa, majelis hakim juga memeriksa saksi Agustinus, penjaga Losmen Al Mukarromah, tempat dimana 10 kg sabu yang dikemas dalam tas ransel warna hitam tersebut dititipkan, namun saksi Agustinus juga memberikan keterangan berbelit-belit.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil dan menggali keterlibatan pihak Losmen Al Mukarromah yang terletak di Jl Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, karena disinyalir Losmen tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Usai sidang pemeriksaan perkara, dua terdakwa dengan didampingi penasihat hukum Yuliana SH dan Agung Wijaya SH MH dari Posbakum Sejahtera akan menghadapi pembacaan tuntutan pidana, yang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel sekira Maret 2022 silam, saat tengah berada di parkiran motor Losmen Al-Mukarromah dengan membawa ransel berisikan sepuluh bungkus sabu dikemas dalam teh hijau Guanyingwang untuk dibawa ke PALI.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, JPU Kejati Sumsel menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdl)