SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum menyosialisasikan pembelian minyak goreng (Migor) penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Meskipun pemerintah pusat sudah melakukannya mulai hari Senin (27/6) kemarin.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Alamsyah melalui kepala bidang perdagangan dalam negeri, M Iqbal Rasyid SP MM, pemerintah Kabupaten OKI belum menerima surat pemberitahuan atau surat edaran soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi dari pemerintah provinsi Sumsel.
"Sudah tahu kalau membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi dari berita di televisi untuk sosialisasinya, tapi penerapannya belum," ujarnya, Kamis (30/6).
Dijelaskan Iqbal, dengan belum diterimanya surat edaran mengenai aplikasi PeduliLindungi untuk migor, maka pihaknya belum sama sekali menginformasikan secara lisan kepada para agen dan pengecer di pasar tradisional Kayuagung dan pasar lainnya.
BACA JUGA:Air Surut, Warga di Celikah, OKI Tanam Padi Lebak
"Surat edarannya ke kita belum ada jadi untuk petunjuk teknis dan aturan pakai aplikasi itu belum tahu," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan media massa, pembelian minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) menggunakan PeduliLindungi bisa dilakukan maksimal 10 liter.
"Kalau untuk aturan yang lama dahulu pembelian maksimal 2 liter, sekarang yang dikeluarkan pemerintah pusat bisa maksimal 10 liter. Tapi belum tahu juga," bebernya.
Ditambahkannya, sebenarnya adanya aplikasi PeduliLindingi untuk membeli migor membuat ribet masyarakat apalagi di Kabupaten. Tetapi kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah harus dijalankan dan bakal disosialisasikan kepada masyarakat. (nis)