SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ernawati, korban tindak pidana pencurian dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA P alembang, Selasa (28/6).
K ejadian yang dialaminya saat musibah banjir akibat guyuran hujan di rumahnya di Jl Ariodillah, Kecamatan IT I, Palembang. K orban terpaksa harus kehilangan barang berharga di rumahnya, karena dicuri oleh dua terdakwa bernama Amir Hamzah dan Nur Salamun. "Kejadiannya sekira malam pada bulan Maret lalu, dimana rumah saya banjir akibat hujan deras, pelaku masuk melalui pintu dapur rumah dan pencuri berhasil menggasak Televisi, Magicom, tabung gas serta uang tunai Rp500 ribu," cerita Ernawati dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang PN Palembang, Selasa (28/6). Ditanya majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH dari mana saksi korban tahu bahwa dua terdakwa tersebut adalah pelakunya. BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin "Kecurigaan saya tertuju pada terdakwa Amir Hamzah, karena memang terkenal di kampung saya suka mencuri, dan usai kejadian dia juga menghilang hingga akhirnya saya tanya langsung ke keluarga Amir Hamzah, yang dijawab kalau memang mencuri laporkan saja ke polisi," jawab Ernawati. Namun, lanjut Ernawati saat hendak melapor, dia mendapatkan kabar bahwa para pelaku telah tertangkap oleh polisi Polrestabes Palembang, karena saat itu ada juga tetangga yang kehilangan laptop melapor terlebih dahulu. Akhirnya kedua terdakwa yang dihadirkan secara online di persidangan, mengakui juga telah mencuri di rumah saksi korban Ernawati, yang mana hasil mencuri tersebut dijual senilai Rp700 ribu. "Uang itu saya bagi dengan teman saya, selain untuk makan juga digunakan untuk main judi slot pak hakim," aku terdakwa Amir Hamzah. Diakuinya juga di persidangan, bahwa kedua terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian disekitar wilayah Kecamatan IT I Palembang. Usai mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang. Sebagaimana dakwaan JPU, Kedua dijerat dengan dakwaan primer Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. (Fdl)Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,18:09 WIB
Teman Pria Datang ke Rumah, Wanita Ini Panik Uang Jutaan Rupiah dalam Kamar Raib
Senin 12-12-2022,17:04 WIB
Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Korban Pencurian Minta Polisi Segera Usut Tuntas
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Terpopuler
Senin 25-08-2025,20:33 WIB
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Perzinaan, Kades Ulak Segara & Selingkuhan Kompak Pakai Kemeja Putih
Senin 25-08-2025,15:38 WIB
Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir, Warga Desa Ulak Segara Desak Kades Dicopot Karena Zina dengan Istri Orang
Senin 25-08-2025,17:11 WIB
RICUH, Massa Demo Tolak Kenaikan Gaji DPR di Senayan, Akan Gelar Aksi Lanjutan
Senin 25-08-2025,14:00 WIB
Pegawai Toko di Palembang Ini Diajak Menginap di Rumah Atasan, Diimingi Penjualan Capai Target
Senin 25-08-2025,18:18 WIB
Harga Emas di Kayuagung Tembus Rp9,7 Juta per Suku, Pembeli Mulai Ramai
Terkini
Selasa 26-08-2025,13:27 WIB
Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Segera Rampungkan Dakwaan
Selasa 26-08-2025,13:26 WIB
KAI Divre III Palembang Tambah 6 Gerbong Ketel untuk Perkuat Distribusi BBM di Sumsel
Selasa 26-08-2025,13:13 WIB
Ramalan Peruntungan Zodiak 26 Agustus 2025, Scorpio Berhati-hatilah
Selasa 26-08-2025,13:09 WIB
Harga Beras Medium di Sumsel Naik Jadi Rp13.500 per Kg, Stok Masih Aman Hingga 4 Bulan ke Depan
Selasa 26-08-2025,13:02 WIB