SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ernawati, korban tindak pidana pencurian dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA P alembang, Selasa (28/6).
K ejadian yang dialaminya saat musibah banjir akibat guyuran hujan di rumahnya di Jl Ariodillah, Kecamatan IT I, Palembang. K orban terpaksa harus kehilangan barang berharga di rumahnya, karena dicuri oleh dua terdakwa bernama Amir Hamzah dan Nur Salamun. "Kejadiannya sekira malam pada bulan Maret lalu, dimana rumah saya banjir akibat hujan deras, pelaku masuk melalui pintu dapur rumah dan pencuri berhasil menggasak Televisi, Magicom, tabung gas serta uang tunai Rp500 ribu," cerita Ernawati dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang PN Palembang, Selasa (28/6). Ditanya majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH dari mana saksi korban tahu bahwa dua terdakwa tersebut adalah pelakunya. BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin "Kecurigaan saya tertuju pada terdakwa Amir Hamzah, karena memang terkenal di kampung saya suka mencuri, dan usai kejadian dia juga menghilang hingga akhirnya saya tanya langsung ke keluarga Amir Hamzah, yang dijawab kalau memang mencuri laporkan saja ke polisi," jawab Ernawati. Namun, lanjut Ernawati saat hendak melapor, dia mendapatkan kabar bahwa para pelaku telah tertangkap oleh polisi Polrestabes Palembang, karena saat itu ada juga tetangga yang kehilangan laptop melapor terlebih dahulu. Akhirnya kedua terdakwa yang dihadirkan secara online di persidangan, mengakui juga telah mencuri di rumah saksi korban Ernawati, yang mana hasil mencuri tersebut dijual senilai Rp700 ribu. "Uang itu saya bagi dengan teman saya, selain untuk makan juga digunakan untuk main judi slot pak hakim," aku terdakwa Amir Hamzah. Diakuinya juga di persidangan, bahwa kedua terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian disekitar wilayah Kecamatan IT I Palembang. Usai mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang. Sebagaimana dakwaan JPU, Kedua dijerat dengan dakwaan primer Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. (Fdl)Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,18:09 WIB
Teman Pria Datang ke Rumah, Wanita Ini Panik Uang Jutaan Rupiah dalam Kamar Raib
Senin 12-12-2022,17:04 WIB
Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Korban Pencurian Minta Polisi Segera Usut Tuntas
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Terpopuler
Selasa 02-12-2025,08:59 WIB
Bawa Desain Mirip iPhone, Tecno Spark Go 2 Ponsel Entry-Level Low Budget
Selasa 02-12-2025,19:47 WIB
Siap Jadi Kejutan Besar, Nokia Lumia Max 2025 Muncul ke Permukaan, Cek Ini Spesifikasinya
Selasa 02-12-2025,08:57 WIB
Ini 5 HP Terbaik 2025 Harga 3 Jutaan dengan Kamera Mumpuni
Selasa 02-12-2025,10:30 WIB
Nokia 6600 5G Hadirkan Performa Mumpuni dengan Konektivitas Cepat
Selasa 02-12-2025,13:40 WIB
Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi: "Harusnya Mereka Jadi Teladan
Terkini
Rabu 03-12-2025,08:26 WIB
Motorola Edge 60 Fusion: Ponsel Tipis, Ringan dan Tahan Semprotan Air Tekanan Tinggi
Rabu 03-12-2025,07:36 WIB
Bupati Lahat Dampingi Pemeriksaan HGU, Targetkan Status Clean and Clear
Rabu 03-12-2025,07:06 WIB
Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
Rabu 03-12-2025,07:04 WIB
Mending Poco X7 5G atau Motorola G86 Power 5G, HP Sama-sama Dibalut Chipset MediaTek Dimensity
Rabu 03-12-2025,06:05 WIB