SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ernawati, korban tindak pidana pencurian dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA P alembang, Selasa (28/6).
K ejadian yang dialaminya saat musibah banjir akibat guyuran hujan di rumahnya di Jl Ariodillah, Kecamatan IT I, Palembang. K orban terpaksa harus kehilangan barang berharga di rumahnya, karena dicuri oleh dua terdakwa bernama Amir Hamzah dan Nur Salamun. "Kejadiannya sekira malam pada bulan Maret lalu, dimana rumah saya banjir akibat hujan deras, pelaku masuk melalui pintu dapur rumah dan pencuri berhasil menggasak Televisi, Magicom, tabung gas serta uang tunai Rp500 ribu," cerita Ernawati dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang PN Palembang, Selasa (28/6). Ditanya majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH dari mana saksi korban tahu bahwa dua terdakwa tersebut adalah pelakunya. BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin "Kecurigaan saya tertuju pada terdakwa Amir Hamzah, karena memang terkenal di kampung saya suka mencuri, dan usai kejadian dia juga menghilang hingga akhirnya saya tanya langsung ke keluarga Amir Hamzah, yang dijawab kalau memang mencuri laporkan saja ke polisi," jawab Ernawati. Namun, lanjut Ernawati saat hendak melapor, dia mendapatkan kabar bahwa para pelaku telah tertangkap oleh polisi Polrestabes Palembang, karena saat itu ada juga tetangga yang kehilangan laptop melapor terlebih dahulu. Akhirnya kedua terdakwa yang dihadirkan secara online di persidangan, mengakui juga telah mencuri di rumah saksi korban Ernawati, yang mana hasil mencuri tersebut dijual senilai Rp700 ribu. "Uang itu saya bagi dengan teman saya, selain untuk makan juga digunakan untuk main judi slot pak hakim," aku terdakwa Amir Hamzah. Diakuinya juga di persidangan, bahwa kedua terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian disekitar wilayah Kecamatan IT I Palembang. Usai mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang. Sebagaimana dakwaan JPU, Kedua dijerat dengan dakwaan primer Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. (Fdl)Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,18:09 WIB
Teman Pria Datang ke Rumah, Wanita Ini Panik Uang Jutaan Rupiah dalam Kamar Raib
Senin 12-12-2022,17:04 WIB
Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Korban Pencurian Minta Polisi Segera Usut Tuntas
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Terpopuler
Senin 10-08-2026,15:50 WIB
Cara Perawatan Mudah, Ini 7 Varietas Alpukat Cocok Ditanam Di Pekarangan
Selasa 11-08-2026,04:06 WIB
Tes Omoway Omo X Tipe Balance Bisa Tegak Sendiri, Bisa Dipakai Manual & Otomatis
Senin 10-08-2026,14:33 WIB
Lanjutan Penyidikan Korupsi Lampu Jalan: Periksa Anggota DPRD Palembang dan Pihak Swasta
Senin 10-08-2026,14:12 WIB
Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat, Polda Sumsel Tegas soal Narkoba dan Desersi
Senin 10-08-2026,18:43 WIB
Tanggapan Resmi KAI Divre III Palembang: Kejadian di KA Sindang Marga
Terkini
Selasa 11-08-2026,13:59 WIB
7 Jam Tangan Mewah Termahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng Kepala
Selasa 11-08-2026,13:32 WIB
OPPO Reno 12F 5G Penyimpanan 256 GB dan Layar AMOLED
Selasa 11-08-2026,12:59 WIB
Cara Menanam Pepaya California, Tanaman Buah yang Tumbuh Optimal di Dataran Rendah
Selasa 11-08-2026,12:45 WIB
Dalami Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tiga Anggota DPRD Palembang YC, RI dan MH Penuhi Panggilan Kejari
Selasa 11-08-2026,12:24 WIB