SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ernawati, korban tindak pidana pencurian dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA P alembang, Selasa (28/6).
K ejadian yang dialaminya saat musibah banjir akibat guyuran hujan di rumahnya di Jl Ariodillah, Kecamatan IT I, Palembang. K orban terpaksa harus kehilangan barang berharga di rumahnya, karena dicuri oleh dua terdakwa bernama Amir Hamzah dan Nur Salamun. "Kejadiannya sekira malam pada bulan Maret lalu, dimana rumah saya banjir akibat hujan deras, pelaku masuk melalui pintu dapur rumah dan pencuri berhasil menggasak Televisi, Magicom, tabung gas serta uang tunai Rp500 ribu," cerita Ernawati dihadirkan sebagai saksi korban di ruang sidang PN Palembang, Selasa (28/6). Ditanya majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH dari mana saksi korban tahu bahwa dua terdakwa tersebut adalah pelakunya. BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin "Kecurigaan saya tertuju pada terdakwa Amir Hamzah, karena memang terkenal di kampung saya suka mencuri, dan usai kejadian dia juga menghilang hingga akhirnya saya tanya langsung ke keluarga Amir Hamzah, yang dijawab kalau memang mencuri laporkan saja ke polisi," jawab Ernawati. Namun, lanjut Ernawati saat hendak melapor, dia mendapatkan kabar bahwa para pelaku telah tertangkap oleh polisi Polrestabes Palembang, karena saat itu ada juga tetangga yang kehilangan laptop melapor terlebih dahulu. Akhirnya kedua terdakwa yang dihadirkan secara online di persidangan, mengakui juga telah mencuri di rumah saksi korban Ernawati, yang mana hasil mencuri tersebut dijual senilai Rp700 ribu. "Uang itu saya bagi dengan teman saya, selain untuk makan juga digunakan untuk main judi slot pak hakim," aku terdakwa Amir Hamzah. Diakuinya juga di persidangan, bahwa kedua terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian disekitar wilayah Kecamatan IT I Palembang. Usai mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang. Sebagaimana dakwaan JPU, Kedua dijerat dengan dakwaan primer Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. (Fdl)Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,18:09 WIB
Teman Pria Datang ke Rumah, Wanita Ini Panik Uang Jutaan Rupiah dalam Kamar Raib
Senin 12-12-2022,17:04 WIB
Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Korban Pencurian Minta Polisi Segera Usut Tuntas
Selasa 28-06-2022,21:04 WIB
Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,14:25 WIB
Spesifikasi dan Harga OPPO A5: Smartphone Terjangkau yang Ditenagai Snapdragon 6s 4G Gen1
Kamis 06-11-2025,09:26 WIB
Aswen dan Komunitas PUSAKA Seganti Setungguan: Pelestari Senjata Tradisional Lahat
Kamis 06-11-2025,13:51 WIB
Oppo Find X9 Pro Mengusung Performa Tinggi dengan Kapasitas Baterai Jumbo 7.500 mAh
Kamis 06-11-2025,08:58 WIB
Infinix Hot 60 Pro+ Disupport Tampilan Desain Ultra Tipis dengan Bodi Melengkung 3D
Kamis 06-11-2025,08:58 WIB
Desain Layar Lengkung Infinix NOTE 50S 5G+ Mewah dengan layar AMOLED 144Hz Harga Dua Jutaan
Terkini
Jumat 07-11-2025,06:52 WIB
Infinix Hot 50i Nyaman Buat Karaoke Live Streaming TikTok, Jadi Jangan Pilih Hape OTG Mati Ketika Dicas
Jumat 07-11-2025,06:00 WIB
Vivo Y21d Handphone Paling Disukai Abang Ojol, Standar Militer Dirancang Buat Pekerja Lapangan
Jumat 07-11-2025,05:00 WIB
Vivo V60 Handphone Pertama di Indonesia Pakai Chipset Naga 7 Gen 4, Main MLBB Setting Mentok Stabil 90 FPS
Jumat 07-11-2025,04:02 WIB
TOP, Nubia Red Magic 11 Pro Pakai Teknologi Cooling PC, Wajar Jadi Hape Gaming Terkuat di Dunia 2025
Kamis 06-11-2025,23:58 WIB