SUMEKS.CO, OGANILIR - Team Macan Putih Polsek Indralaya, Ogan Ilir berhasil membekuk pembegal karyawati BUMN, Selasa (28/6).
Pelaku David Apriansyah (25), warga Dusun III Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya.
Kapolsek Indralaya, AKP Herman, melalui Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengungkapkan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada 16 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ulak Segelung.
Saat itu, korban Desi Ramyanti (21), warga Dusun I Desa Meranjat 1 Kecamatan Indralaya Selatan, mengendarai sepeda motor miliknya melintas di lokasi kejadian.
"Tiba-tiba pelaku berjumlah dua orang keluar dari semak-semak yang ada di pinggir jalan tersebut. Kedua pelaku langsung menerjang motor korban dan membuat korban terjatuh, lalu kedua pelaku mengancam korban dengan mengunakan senjata api," papar Zulkarnain.
Pelaku juga memaksa korbannya untuk menyerahkan handphone merek Samsung A11 warna hitam serta tas ransel. Karena dibawah ancaman, korban pun akhirnya dengan terpaksa menyerahkan barang-barang yang diminta pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi tentang pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Ulak Segelung. Kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tutup Zulkarnain.(ety)