SUMEKS.CO, OKU – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil meringkus kompolotan pencuri trafo listrik milik PT PLN Baturaja. Enam dari Sepuluh orang pelaku ini merupakan komplotan lintas Provinsi yang mencoba mencuri satu unit trafo seberat 1 ton milik PLN yang terpasang di tiang listrik Simpang 4 Kampung baru Kelurahah Kemalaraja.
Enam orang yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur ditangkap setelah aksi tersebut dipergoki oleh warga setempat. Para pelaku yakni, Kelvin, Aldi, RZ, Munsi, Eka dan Andre yang ditangkap didua tempat yang berbeda oleh unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Ipda Yendra Aprizal SH. Sedangkan 4 pelaku lainnya F, A, AL dan T masih DPO.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH, Senin (27/6) mengatakan kejadian pencurian trafo PLN tersebut terjadi pada 9 Juni 2022 lalu sekira pukul 00.15 wib. Para pelaku beraksi dengan mennggunakan 1 unit mobil Pickup dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
BACA JUGA:Usai Usir Dewa United, Elang Jawa Tutup Ambisi Persis dan Persita untuk Lolos Perempat Final
Dikatakan Kapolsek pelaku yang berjumlah 10 orang memiliki peran yang berbeda, ada yang memanjat Tiang listrik kemudian ada juga yang mengawasi lokasi. “mereka ini mengincar Trafo yang terpasang namun tidak difungsikan, para pelaku ini membuang Oli yang ada didalam trafo kemudian diikat dengan tali dan didoronng menggunakan kaki untuk dijatuhkan,” Ujar Hamid.
Saat trafo jatuh,lanjut Kapolsek ada warga yang mendengar kemudian memergoki aksi para pelaku, para pelaku kemudian kabur sebelum berhasil membawa trafo yang hendak di curi. “Kemudian aksi mereka dilaporkan oleh Pihak PLN Baturaja ke Polsek Baturaja Timur,” Lanjutnya
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib, Unit reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan 2 oang tersangka Kelvin dan Aldi yang sedang asyik nongkrong di Simpang Suska Baturaja, kemudian dari “Nyanyian” kedua tersangka, Polisi kembali mengamankan 4 pelaku lainnya di kelurahan Air Gading.
BACA JUGA:Satu Napi Lapas Lubuklinggau yang Kabur Meninggal
“Dari keterangan tersangka, para pelaku ini telah melakukan aksi di beberapa tempat yakni Di Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim mereka melakukan pencurian kabel serta trafo,” ungkap Kapolsek
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Trafo Listrik milik PLN, 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga tanpa Nopol, 1 unit Mobil Pickup Nopol BG 8291 FN, 1 buah kunci Inggris, serta gunting besi.
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun,” Kata Hamid.
Sementara itu Tersangka Kelvin alias Panjul mengungkapkan dirinya baru pertama beraksi di Baturaja. Namun sebelumnya ia pernah beraksi mencuri kabel di Lampung. Rencananya trafo tersebut akan dijual kepada penerima barang bekas karena terdapat Iqbal tembaga didalamnya.
"rencana mau di rongsok tapi sudah keburu ditangkap. Selama ini yang hasil curian dibelikan koin game online," Pungkas Panjul.(Ar)