SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sidang pemeriksaan perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Cs, akan memasuki ujung persidangan.
Sejumlah fakta terungkap, saat majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Diantaranya pledoi pribadi yang disampaikan terdakwa mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.
Dalam pledoinya, pada tahun 2020 Herman Mayori sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis PUPR Muba, dikarenakan banyaknya permintaan fee dari beberapa proyek di Kabupaten Muba.
Selain itu, terdakwa Herman Mayori membeberkan adanya adanya kepala dinas non resmi atau bayangan di lingkungan Dinas PUPR Muba. Terkadang ada alih tugas diluar dari kewenangan dirinya sebagai Kadis PUPR
Muba.BACA JUGA:Herman Mayori Akui Perbuatan, Sebut ada Kadis PUPR Bayangan?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufik Ibnugroho manyampaikan Tim Jaksa KPK masih berkoordinasi mempelajari pledoi yang disampaikan masing-masing terdakwa, terutama pledoi terdakwa Herman Mayori.
"Kita masih mempelajari dan mengkaji isi pledoi yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa, termasuk pledoi yang disampaikan oleh Herman Mayori perihal adanya sejumlah nama lainnya seperti Sekda Muba saat itu yang diterangkan adanya permintaan itu," ungkap Taufik Ibnugroho dikonfirmasi, Ahad (26/6).
Disinggung, terkait ada tidaknya kemungkinan untuk mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut terhadap Sekda serta Wakil Bupati kala itu, Taufik kembali mengaku belum bisa menjawabnya.
"Karena kita masih fokus untuk pembuktian perkara tiga terdakwa ini dahulu, dan itu juga tergantung nanti penetapan majelis hakim dalam amar putusannya seperti apa," kata Taufik.
Namun, lanjut Taufik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini, jika berdasarkan fakta ditambah alat bukti serta penetapan dari majelis hakim dalam putusan nanti.
Untuk diketahui, proses pemeriksaan perkara yang menjerat Dodi Reza Alex Cs telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang, yang akan digelar pada 5 Juli mendatang.
Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan serta hak politik untuk dipilih dan memilih dicabut selama 5 tahun terhitung usai menjalani masa pidana pokok.
Sementara terdakwa mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dituntut lebih rendah oleh JPU KPK RI dengan pidana 4,5 tahun penjara, sedangkan Kabid SDA Dinas PUPR Muba dituntut pidana 5 tahun penjara.
Para terdakwa dijerat jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. (Fdl)