Tangkap Pengedar 1 kilogram Ganja dan 2 Pencuri Mobil Pikap

Jumat 24-06-2022,21:09 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward

SUMEKS.CO, PAGARALAM - Polres Pagaralam berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni penangkapan pelaku pengedar daun ganja dan pencurian mobil.

Dua kasus besar ini disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono dalam rilis di Mapolres Pagaralam, Jumat (24/6).

"Kasus besar pertama yakni penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Bilion (34), warga Permata Biru, Blok B3, Sukarami, Kota Bandar Lampung dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 1 kilogram atau 1.000 gram," ujar Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau denda Rp10 miliar.

BACA JUGA:
Wako-Kapolres Pagaralam Tinjau Vaksinasi Pelajar

Sedangkan kasus kedua yakni pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada 15 Maret 2022 di Jl Gunung Dempo, Gang Sakti, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan lalu.

Dua pelaku yang melancarkan aksi itu adalah seorang pria berinisial HS, warga Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dan MH, warga Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan keterangan korban, dia memarkirkan mobil pikap Gran Max pada Selasa (14/6) sekitar pukul 18.00 WIB lalu di halaman rumahnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan penghuni rumah lainnya masih melihat mobil masih terparkir. Namun korban dan keluarganya baru menyadari mobil sudah tidak berada di tempatnya pada keesokan harinya, Jumat (15/6) sekitar pukul 06.30 WIB.

Mendapati mobilnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Pagaralam. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka HS dan MH.

"Atas perbuatannya HS dan MH dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin SH. (ald)

Kategori :