SUMEKS.CO- Ternyata Polres Gresik, sejauh ini belum juga mengumumkan tersangka dalam dugaan penistaan agama. Padahal, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ritual pernikahan manusia dan kambing itu sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pekan lalu.
Perkara pernikahan aneh tersebut juga ditunggu-tunggu. Baik masyarakat luas maupun Ormas Islam. Termasuk kalangan DPRD Gresik. Pasalnya, perkembangan proses hukum oleh kepolisian juga menjadi acuan sidang etik Badan Kehormatan (BK). Saat sidang internal pimpinan dewan dan BK DPRD Gresik kemarin (23/6), menyepakati pemberhentian sementara M. Nasir Cholil sebagai ketua BK. Sebab, wakil rakyat dari Nasdem itu turut hadir dalam ritual pernikahan manusia dan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu. BACA JUGA:Hamil Duluan, 100 Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Nikah ’’Pimpinan sudah menyerahkan surat pemberhentian sementara ketua BK secara resmi, yang ditandatangani empat orang pimpinan dewan. Jadi, yang bersangkutan (M. Nasir Cholil, Red) nanti tidak akan mengikuti rapat BK hingga kasusnya tuntas,’’ kata Nur Saidah, wakil ketua DPRD Gresik. kepada awak media. Rapat keputusan pemberhentian sementara tersebut diikuti juga diikuti M. Nasir Cholil dan beberapa anggota BK. Yakni, Jamiyyatul Mukharomah (PKB), Mustajab (PAN), Mega Bagus Syahputra (PDIP), dan Abdullah Munir (Gerindra). ‘’Yang bersangkutan dapat menerima keputusan itu,’’ ungkapnya. Kepada para wartawan, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menambahkan, pemberhentian sementara ketua BK itu dilakukan hingga kasus selesai. Tujuannya, rapat BK bisa berjalan independen. Sebab, dalam perkara pernikahan manusia dan kambing ini juga melibatkan Nurhudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Nasdem. Dan, M. Nasir Cholil juga merupakan ketua Fraksi Nasdem. ‘’Untuk keputusan terhadap Pak Nurhudi, kami menunggu proses hukumnya lebih dulu,’’ kata Mujid yang juga ketua DPC PDIP Gresik itu. Sementara itu, BK DPRD Gresik juga telah menentukan jadwal persidangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas perkara tersebut. Rencananya, sidang BK dimulai dengan memanggil pihak teradu pada Sabtu (25/6). Sebelumnya, BK sudah mengundang tim ahli dari kalangan akademisi untuk meminta pendapat. Dari bukti-bukti dan laporan yang telah masuk, ternyata tim ahli menyatakan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Seperti pernah diberitakan, ritual pernikahan manusia dan kambing telah menghebohkan publik. Bukan hanya warga Gresik, melainkan juga masyarakat Indonesia. Nah, tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, milik Nurhudi Didin Ariyanto. Bahkan, dari video yang beredar, Nurhudi juga termasuk pengundang dengan kata kunci ’’ngunduh mantu’’. Selain mengundang gejolak aksi masyarakat, dalam perkara ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Ormas Islam Gresik juga telah mengeluarkan pernyataan sikap. Demikian juga Kementerian Agama (Kemenag). Intinya. ritual di Desa Jogodalu itu termasuk penistaan terhadap agama. Sejumlah pihak yang terlibat sudah mengklarifikasi bahwa ritual pernikahan itu bukan betulan. Hanya, untuk konten di media sosial. Mereka juga telah meminta maaf secara terbuka dan bertaubat di hadapan pengurus MUI Gresik. Namun, Kapolres AKBP Moch. Nur Azis menyebut permintaan maaf itu tidak menghapus unsur pidananya.(ckm/jpg/jawapos)Buntut Pernikahan Kambing, Ketua BK Dicopot
Jumat 24-06-2022,07:54 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :