Dodi Reza Vs Herman Mayori Saling Lempar Bola Panas hingga Seret Nama Sekda

Kamis 23-06-2022,21:57 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Saling melempar tuduhan hingga saling menyalahkan, disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), dari masing-masing terdakwa kasus dugaan korupsi penerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.

Bola panas tersebut bergulir di antara terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6).

Dalam fakta persidangan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin mendapat giliran pertama membacakan pledoi pribadinya, mengaku merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan bahwa dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari dinas PUPR Kabupaten Muba.

Terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK selama 10 tahun dan tujuh bulan, yang dia nilai sangat tidak mendasar.

BACA JUGA:
Herman Mayori Akui Perbuatan, Sebut ada Kadis PUPR Bayangan?

Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba.

Yang mana pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan.

Di dalam persidangan perkara ini juga terungkap adanya penarikan uang ijon, atau pinjaman dari para kontraktor oleh Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR yang diakuinya tanpa perintah terdakwa sebagai Bupati Muba, dengan diimingi janji bakal diberikan proyek melalui pengaturan proses tender pada tahun berikutnya.

"Fakta ini menunjukkan bahwa ada motif dari Herman Mayori untuk melakukan pengaturan tender. Tanpa persetujuan saya pun, kontraktor yang sudah meminjamkan uang kepadanya pasti akan dimenangkan. Karena kalau tidak dari mana dia harus mengembalikan uang yang diterimanya?" kata Dodi saat bacakan pledoi pribadinya.

Sehingga, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin menilai adanya pemufakatan jahat yang terselubung untuk pengaturan proyek yang ada di Kabupaten Muba, yang tidak diketahui sama sekali oleh terdakwa Dodi Reza Alex sebagai pemimpin tertinggi di Bumi Serasan Sekate kala itu.

Namun, pernyataan berbeda diungkapkan terdakwa Herman Mayori saat mendapatkan giliran membacakan pledoi pribadinya di persidangan, bahwa pada tahun 2020 dirinya sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis PUPR Muba, karena banyak permintaan-permintaan yang terus menerus baik dari Bupati, Sekda, unsur-unsur pemerintahan, media serta LSM.

Dia juga menerangkan soal adanya permintaan fee proyek dari Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman mengaku permintaan fee tersebut selalu menunjuk dan menugaskan seorang staf khusus Bupati Muba bernama Badruzzaman alias Acan.

"Yang saya ingat juga, sekira tahun 2020 saya diperintahkan memberikan uang untuk pak Bupati senilai Rp500 juta di Griya Serasan Sekate rumah dinas pak Bupati Muba," ungkapnya.

Begitu juga terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di Dinas PUPR Muba, Herman Mayori mengaku bersama seluruh PPK selalu ada ketakutan dan ke khawatiran di saat ada panggilan-panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan panggilan APH tersebut timbulnya pengamanan dalam tanda kutip, yang justru atas persetujuan Bupati Muba untuk diselesaikan.

Meski begitu, dipersidangan terdakwa Herman Mayori mengakui dan menyesali perbuatannya, yang mengharuskannya melakukan penyimpangan-penyimpangan serta melakukan tindak pidana korupsi guna memenuhi banyaknya permintaan tersebut. (Fdl)

Kategori :