SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, mendapat giliran pertama untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), atas jerat pidana 10 tahun 7 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi penerima fee proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Dengan menggunakan batik berwarna merah keemasan, terdakwa Dodi Reza Alex dihadirkan jaksa KPK RI secara virtual di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Kamis (23/6).
Dalam pledoi pribadi yang dibacakan sebanyak 17 halaman, Dodi Reza Alex anak kandung H Alex Noerdin ini merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan, bahwa dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Muba, terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.
"Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan didukung dengan fakta-fakta yang sangat lemah," kata Dodi kala membacakan pledoinya.
BACA JUGA:KPK Memperpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs
Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan.
Dilanjutkannya, fakta persidangan pun mengungkapkan ketika para kontraktor dibawa Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dirinya dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori.
"Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?," ungkap Dodi.
Selain itu, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK RI mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, menurut Dodi adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Musi Banyuasin yang diterima secara melawan hukum.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar! Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkapnya.
Di persidangan, terdakwa Dodi Reza Alex kembali menyampaikan, bahwa terhadap uang Rp1,5 miliar itu adalah uang titipan ibunya untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah.
Oleh karena itu, terdakwa Dodi Reza Alex dengan meminta agar majelis hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzolimi dirinya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya saat ini.
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin pada persidangan sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK RI dengan pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara karena menurut jaksa KPK terdakwa Dodi Reza Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021.
Terdakwa Dodi Reza Alex dijerat jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa Dodi Reza juga diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara, serta hak politik untuk memilih dan dipilih dicabut selama 5 tahun terhitung terdakwa usia menjalani pidana pokok.