Sidang PTSL, Jaksa Bidik Tersangka Lain

Senin 20-06-2022,14:34 WIB
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Sirait SH MH, meyakini adanya unsur-unsur korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat dua oknum pejabat BPN Kota Palembang tahun 2019.

Diwawancarai usai replik sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/6), dia menyampaikan bahwa di persidangan pihaknya telah berhasil membuktikan terkait adanya gratifikasi yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil serta Yoke Norita yang juga selaku panitia PTSL tahun 2019.

"Pada intinya bahwa berdasarkan fakta persidangan keduanya sebagai ASN dan juga pejabat di BPN Kota Palembang terbukti menerima gratifikasi berupa beberapa bidang tanah dari program PTSL tahun 2019 untuk itu kami tetap pada tuntutan," kata Bobby diwawancarai melalui sambungan telepon.

Disinggung adanya sejumlah pihak lain yang terungkap di persidangan seperti pihak BPN lainnya yang disinyalir menerima gratifikasi, serta pemberi gratifikasi diantaranya bernama Asna Ifah, Bobby mengatakan masih menunggu proses sidang pemeriksaan perkara untuk dua terdakwa ini usai terlbih dahulu.

"Kita lihat juga dulu keputusan majelis hakim Tipikor Palembang dalam perkara ini sampai selesai seperti apa, kalau ada petunjuk untuk dilakukan pengembangan perkara maka kami akan tindak lanjuti," kata Bobby.

Menurutnya, jika sudah ada petunjuk hakim untuk dilakukan pengembangan perkara terhadap sejumlah penerima dan pemberi gratifikasi lainnya maka tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2019 ini," tegas Bobby.

Sementara, Jasmadi SH MH, penasihat hukum dua terdakwa dari BPN Kota Palembang, memilih bungkam dan tidak mau diwawancarai menanggapi replik yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang.

Untuk diketahui, kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua terdakwa tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare, sementara Yoke menerima 5000 meter. (fdl)

Kategori :