SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Ini dia tersangka begal terhadap Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Musi Rawas, Andi Salahudin (39). Tersangka Azmil Umur (29), warga Dusun Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Residivis tiga kasus sekaligus. Penggelapan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan juga pencurian pemberatan (curat). Telah menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan. "Begal tersebut, sudah Saya rencanakan. Saya sudah mantau sejak pukul 17.00 Wib, menunggu sepi dan gelap. Sambil bersembunyi di hutan atau semak. Siapa pun yang lewat akan jadi sasaran," kata Azmil, saat rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (20/6). BACA JUGA:BNN Lubuklinggau Sambangi Pondok Lokasi Pesta Narkoba Azmil mengatakan sengaja mematikan lampu jalan, dengan cara menurunkan NCB (sakelar) yang ada di tiang listrik. Tujuannya agar suasana di TKP gelap. "Saat korban menghidupkan lampu, Saya sergap dari belakang. Sambil memukul korban dengan kayu bulat. Saat itu pula korban menoleh, sehingga pukulan mengenai wajah korban," katanya. Kemudian, tersangka Azmil membawa motor korban. Motor tersebut disembunyikan di dalam hutan. Sedang tersangka Azmi pulang ke rumahnya. "Subuh-nya, sekitar pukul 04.00 Wib Saya ambil motor, yang disembunyikan di hutan tersebut. Kemudian Saya bawa ke Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas," katanya. Motor tersebut oleh tersangka dijual dengan seseorang di Lubuk Rumbai, dengan harga Rp1,3 juta. "Uang tersebut Rp800 ribu bayar hutang, Rp400 ribu habis untuk judi slot. Rp100 ribu saya beli sabu, di Tanah Periuk," katanya. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan begitu mendapat laporan adanya kasus 365, lansung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Linggau, yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim AKP M Romi. "Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," kata Kapolres, saat pimpin rilis, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri, dan Kasat Intelkam Deny Suherdy. Tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat (17/6), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat akan ditangkap tersangka AU, berusaha kabur, sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Diberitakan sebelumnya, Bendahara PWI Musi Rawas, Andi Salahudin, menjadi korban begal sadis. Kejadian tidak jauh dari rumah korban. Andi mengalami luka di wajah. Kemudian kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BG BG 5601 HP. Kerugian materil sekitar Rp6juta.(cj17)
Begal Motor Wartawan, Sebelum Beraksi Sudah Intai Korban
Senin 20-06-2022,12:42 WIB
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-07-2025,16:10 WIB
Begal Bersenpi di Palembang Kembali Beraksi Pagi Hari, IRT Bawa Motor Baru Jadi Korban, Polisi Dalami Pelaku
Selasa 08-07-2025,12:19 WIB
Nahas! Pegawai Minimarket Palembang Pulang Shift Malam, Disamperin Parang dan Kehilangan Motor
Senin 16-06-2025,19:49 WIB
Hendak Merampas Sepeda Motor di Jalan, 2 Pelaku Bersenjata Berhasil Diamankan Polsek Pemulutan Ogan Ilir
Senin 16-06-2025,17:50 WIB
Todong Driver Ojol di Palembang, Warga Kertapati Palembang Ini Susul Rekannya ke Penjara
Selasa 03-06-2025,18:31 WIB
2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah
Terpopuler
Rabu 23-07-2025,05:59 WIB
Tampang Loyo Eman Layo Usai Diciduk Polisi, Terlibat Sederet Kasus Penyerangan
Rabu 23-07-2025,05:04 WIB
Sepak Terjang Mantan Kades Tilep Tanah Rp29 Miliar Milik Negara di Ogan Ilir dan Muara Enim
Rabu 23-07-2025,07:24 WIB
Terungkap, Pria Tergeletak di Depan Kamar Kos Tanpa Nyawa di Sekayu Sempat Sebut Nama Pacar
Rabu 23-07-2025,10:43 WIB
Koper dan Zamzam Diserahkan ke Keluarga, Pencarian Nurimah di Tanah Suci Terus Dilanjutkan
Rabu 23-07-2025,08:27 WIB
Dramatis, Vietnam Thailand dan Filipina Susul Timnas Indonesia ke Semifinal ASEAN U-23 Mandiri 2025
Terkini
Kamis 24-07-2025,03:57 WIB
Lahan Kosong di Samping Perumahan Palm Hill Talang Kelapa Terbakar
Rabu 23-07-2025,21:24 WIB
Bank Sumsel Babel Borong Dua Penghargaan dari BP Tapera
Rabu 23-07-2025,21:18 WIB
Herman Deru Dukung Kanwil Kemenkumham Jadikan Sumsel Sebagai Percontohan Nasional untuk Posbakum Desa
Rabu 23-07-2025,20:39 WIB
Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Rabu 23-07-2025,20:01 WIB