AMBIEKSPRES.CO.ID-Kejaksaan Negeri Tebo Rabu (15/6) resmi menahan H. Ismail Ibrahim yang merupakan kakak kandung istri mantan Gubermur Jambi, Fachrori Umar. Selain itu, Kabid Binamarga Provinsi Jambi serta pemilik perusahaan. Penahan ketiga tersangka terkait kasus proyek jalan Padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.
Dari pantauan dikantor Kejari Tebo, Ismail Ibrohim bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 wib pukul 16.00 wib. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung dibawa kelapas kelas IIB Muara Tebo. Diketahui berita sebelumnya, adapun ketiga orang tersebut yakni, H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom. Sebelumnya dKepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji trlah menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum. “Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo fiktif sebesar 7,3 M CV,” ungkapnya. Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. (bjg)Kakak Kandung Istri Mantan Gubernur Jambi Ditahan
Kamis 16-06-2022,11:36 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :