SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 200 gram atas nama terdakwa Jon Kenedi 40 alias Jon Pokat Sazili 47 alias Ali dan Rendra Antoni 40 alias Jango Ketiga terdakwa yang kesemuanya berasal dari Kota Lubuklinggau dihadirkan melalui sidang virtual Rabu 3 11 dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Devianti Itera SH diantaranya merupakan saksi penangkap yakni Robi dan Beni petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel Dalam keterangan salah satu saksi bernama Beni mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 130 paket narkotika dari sebuah tas yang dibawa oleh terdakwa Jon Kenedi saat dilakukan penangkapan Serta mengamankan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dari tas yang dibawah oleh terdakwa Sazili Saksi Beni turut menerangkan jika kedua terdakwa di tangkap di sebuh kebun ubi di kawasan Lubuklinggau Saat itu saya tengah menyamar undercover untuk membeli paket narkotika pada terdakwa Sazili Saat terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu kamipun langsung tangkap terdakwa ujar Saksi Beni Saksi Beni juga menjelaskan setelah menangkap Sazili pihaknya juga langsung melakukan pengejaran pada terdakwa Jon Kenedi Yang mana saat dilakukan pengejaran kami berhasil menangkap terdakwa Jon Kenedi dengan barang bukti sebanyak 130 paket dari tas yang dibuang terdakwa saat pengejaran jelas saksi Saat diinterogasi saksi Beni mengatakan kedua terdakwa Sazili dan Jon Kenedi keduanya mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari terdakwa Rendra Antoni alias Jango yang berhasil ditangkap petugas di waktu dan tempat berbeda Diberitakan sebelumnya tiga tersangka jaringan narkoba di Kota Lubuklinggau Jon Kenedi 40 alias Jon Pokat Sazili 47 alias Ali dan Rendra Antonni 40 alias Jango ditangkap petugas Polda Sumsel Senin 5 07 Penangkapan pada tiga tersangka bermula dari ditangkapnya dua tersangka benama Jon Kenedi alias Jon Pokat dan Sazili alia Ali yang melakukan transaksi jual beli narkoba pada polisi yang menyamar undercover Dari kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat brutto 135 06 gram yang berada dalam tas selempang milik tersangka Sazili Kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seorang yang bernama Rendra Antoni alias Jango Dari pengakuannya sudah sekitar satu setengah bulan bekerja untuk tersangka lainnya bernama Jango Saat diwawancarai tersangka Sazili mengatakan jika dirinya selama 1 5 bulan terakhir bekerja untuk tersangka Jango Sementara itu dari pengakuannya tersangka Jango mengaku sehari hari berprofesi sebagai buruh harian fdl
Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi
Rabu 03-11-2021,14:44 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,06:04 WIB
Fenomena Jam Koma Mulai Mewabah, Gen Z Harus Waspada Kalau Tidak Mau Rugi
Sabtu 19-10-2024,20:04 WIB
Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Dikeroyok OTD, Status WA Terakhir : Mati Sudah Asal Tersohor
Sabtu 19-10-2024,12:02 WIB
Jawaban Terbaru Abidzar Al Ghifari Soal Skandal Foto Syur yang Viral, Reaksi Umi Pipik Jadi Sorotan
Sabtu 19-10-2024,12:47 WIB
Siap-Siap, 24 hingga 31 Oktober 2024 Buruh se-Indonesia Bakal Demo Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah
Sabtu 19-10-2024,19:13 WIB
Sudah 40 Hari, Batu Nisan Permanen di Makam Nia Kurnia Sari Dipasang, Pelayat Masih Terus Berdatangan
Terkini
Minggu 20-10-2024,08:45 WIB
Terungkap! Ini Profil Haldy Sabri, Pengusaha Asal Aceh yang Jadi Suami Ke-2 Irish Bella Sekarang
Minggu 20-10-2024,08:21 WIB
SMAN 4 Metro Lampung: Juara Futsal Pelajar Sumatera, Lolos ke Grand Final AXIS Nation Cup 2024
Minggu 20-10-2024,08:10 WIB
Smartphone Itel RS4: Harga Rp1 Jutaan Hadirkan RAM 12GB dan ROM 254GB
Minggu 20-10-2024,07:40 WIB
Katalog Promo JSM Indomaret 20 Oktober 2024: Sabun Mandi Cair Rp14 Ribuan, Indomie Dapat 6 Cuma Tambah Seribu!
Minggu 20-10-2024,07:37 WIB