SUMEKS CO JAKARTA Koruptor ternyata bisa divonis hukuman mati di Indonesia Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron pasal terkait ancaman hukuman mati diatur dalam undang undang Tepatnya Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal yang mengatur terkait ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Menurut Ghufron ancaman pidana mati hanya diberlakukan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu Kondisi tertentu yang dimaksudkan seperti korupsi anggaran bencana alam wabah Corona maupun kondisi negara dalam keadaan krisis ujar Ghufron di Ambon Rabu 3 11 Ghufron menyatakan pandangannya usai sosialisasi pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Menurutnya Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi kondisi tertentu misalnya krisis atau bencana alam maupun pandemi COVID 19 Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi untuk pelanggaran seperti ini terpenting ada kerugian negara yang sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yaitu terjadi pada kondisi tertentu katanya Untuk penanganan kasus korupsi di Maluku kata Ghufron KPK selalu berkoordinasi secara reguler dengan dinas pelayanan publik Selain itu juga dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian Kejaksaan dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Dia mengatakan bukan KPK saja yang melakukan proses penegakan supremasi hukum Aparat penegak hukum lainnya juga melakukan tugas sama agar linier di hadapan rakyat Indonesia Proses penegakan supremasi hukum mau dilaksanakan oleh siapa pun tetap satu perlakuan yang sama Kalau ada laporan dugaan tindak pidana korupsi tentunya dilakukan penindakan Kalau ada dugaan maka KPK akan melakukan penyelidikan sampai ke penuntutan katanya Terkait pelaksanaan rakor yang dipandu Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dia menyatakan semangat KPK bersama legislatif bersama sama mengawasi mengawal mengontrol dan meregulasi Provinsi Maluku dalam memajukan daerah menjadi adil dan makmur Karena sesungguhnya DPRD adalah lembaga yang didirikan oleh negara untuk mengontrol KPK untuk semangat dan fungsinya sama yakni mengawasi dan penegakan hukum katanya Ghufron menyebut DPRD berfungsi melakukan kontrol secara politik sementara KPK mengawasi secara prespektif hukum tetapi semangat dan tujuannya sebenarnya sama Antara jpnn
Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
Rabu 03-11-2021,22:17 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,14:15 WIB
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu! Ini Sebaran Hotel di Makkah dan Jaraknya ke Masjidil Haram
Jumat 17-04-2026,20:58 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Lagi-Lagi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram, Konsisten Berantas Narkotika
Jumat 17-04-2026,20:05 WIB
Jambret Asal ‘Bagus Kuning’ Bonyok Dihakimi Warga, AS Gagal Kabur Usai Tarik Putus Kalung Emas Milik Berlima
Jumat 17-04-2026,19:00 WIB
Palembang Indah Mall Hadirkan Shuttle Bus dan Parkir Gratis, Solusi Nyaman bagi Pengunjung
Jumat 17-04-2026,19:35 WIB
Viral Detik-detik Perempuan Dievakuasi Dari Kolong Truk, Laka Maut di Sukarami Palembang Rengut Satu Nyawa
Terkini
Sabtu 18-04-2026,13:11 WIB
Nikmati CFN Palembang, LRT Sumsel Kasih Kado Spesial: Operasional Sampai Jam 00.16 WIB
Sabtu 18-04-2026,12:17 WIB
Bupati OKI Suarakan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI
Sabtu 18-04-2026,12:04 WIB
Berkat Fitur-fitur Ini, Samsung Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G Membuat Aktivitas Harian Lebih Praktis
Sabtu 18-04-2026,11:19 WIB
Spesifikasi Honor Pad 10 Pro: Baterai Jumbo, Layar 2.8K IMAX Enhanced, Performa Kencang
Sabtu 18-04-2026,11:13 WIB