SUMEKS CO JAKARTA Koruptor ternyata bisa divonis hukuman mati di Indonesia Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron pasal terkait ancaman hukuman mati diatur dalam undang undang Tepatnya Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal yang mengatur terkait ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Menurut Ghufron ancaman pidana mati hanya diberlakukan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu Kondisi tertentu yang dimaksudkan seperti korupsi anggaran bencana alam wabah Corona maupun kondisi negara dalam keadaan krisis ujar Ghufron di Ambon Rabu 3 11 Ghufron menyatakan pandangannya usai sosialisasi pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Menurutnya Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi kondisi tertentu misalnya krisis atau bencana alam maupun pandemi COVID 19 Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi untuk pelanggaran seperti ini terpenting ada kerugian negara yang sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yaitu terjadi pada kondisi tertentu katanya Untuk penanganan kasus korupsi di Maluku kata Ghufron KPK selalu berkoordinasi secara reguler dengan dinas pelayanan publik Selain itu juga dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian Kejaksaan dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Dia mengatakan bukan KPK saja yang melakukan proses penegakan supremasi hukum Aparat penegak hukum lainnya juga melakukan tugas sama agar linier di hadapan rakyat Indonesia Proses penegakan supremasi hukum mau dilaksanakan oleh siapa pun tetap satu perlakuan yang sama Kalau ada laporan dugaan tindak pidana korupsi tentunya dilakukan penindakan Kalau ada dugaan maka KPK akan melakukan penyelidikan sampai ke penuntutan katanya Terkait pelaksanaan rakor yang dipandu Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dia menyatakan semangat KPK bersama legislatif bersama sama mengawasi mengawal mengontrol dan meregulasi Provinsi Maluku dalam memajukan daerah menjadi adil dan makmur Karena sesungguhnya DPRD adalah lembaga yang didirikan oleh negara untuk mengontrol KPK untuk semangat dan fungsinya sama yakni mengawasi dan penegakan hukum katanya Ghufron menyebut DPRD berfungsi melakukan kontrol secara politik sementara KPK mengawasi secara prespektif hukum tetapi semangat dan tujuannya sebenarnya sama Antara jpnn
Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
Rabu 03-11-2021,22:17 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,10:51 WIB
Cari HP Samsung Terbaik Layar AMOLED! Ini Rekomendasi Bisa Dipilih
Jumat 05-06-2026,10:32 WIB
HP 1 Jutaan Terlaris 2026: vivo Y05 Hadirkan Baterai 6.500mAh dan Layar 120Hz
Jumat 05-06-2026,21:06 WIB
Timnas Indonesia Pecahkan Kutukan 38 Tahun! Hubner dan Ole Romeny Bikin Oman Tak Berkutik di Babak Pertama
Jumat 05-06-2026,12:06 WIB
Suzuki GSX-R150, Motor Sport Entry Level dengan Performa Buas, Ini Spesifikasinya
Jumat 05-06-2026,11:52 WIB
Cara Memilih Akun yang Tepat untuk Menikmati Seluruh Konten Endgame
Terkini
Sabtu 06-06-2026,04:57 WIB
Desain Mirip Google Pixel Vivo X300 FE Batal Masuk Indonesia, Apa Bedanya Sama X300 Series?
Sabtu 06-06-2026,04:04 WIB
Main Game Online Begadang Sampai Ketiduran, 2 Remaja di Jakabaring Hilang Handphone Sekaligus 2 Unit
Jumat 05-06-2026,23:50 WIB
IQOO Z11 Handphone dengan Baterai Terbesar di Indonesia Saat Ini, 9020 mAh Dicas Ngebut 90W FlashCharging
Jumat 05-06-2026,23:09 WIB
Ibu Muda di Palembang Diduga Jadi Korban Pelecehan, Modus Minta Dipijat
Jumat 05-06-2026,23:02 WIB